SiJempol Dampingi 12 Perusahaan Masuk OSS

- Jumat, 17 Mei 2019 | 10:34 WIB

BALIKPAPAN-Kehadiran Sistem Jemput Bola Langsung (SiJempol) dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan sangat ditunggu masyarakat dan kalangan perusahaan. DPMPT akan memberikan pendampingan tentang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) dan semua perizinan. Kemarin (16/5) siang, SiJempol diundang 12 perusahaan di bawah bendera PT Wulandari Bangun Laksana.

Kepala DPMPT Kota Balikpapan, Elvin Junaidi menugaskan Kabid Pengaduan Layanan Informasi dan Kebijakan (PLIK) Yuyun Ningsih, Kepala Seksi PLIK Eni Mardiana, staf pendamping OSS Nisa Pahlevi, dan lainnya untuk melakukan pendampingan yang digelar di Astara Hotel, Balikpapan Super Block (BSB).

Perwakilan dari PT Wulandari Bangun Laksana,  Lingga Citra  Herawan dan Wiwid Wiryawan dari Jatra Hotels and Resorts (JHR) mengatakan, sengaja mengundang tim SiJempol agar melakukan pendampingan 12 perusahaan untuk pendaftaran NIB (nomor induk perusahaan) agar bisa masuk ke sistem OSS.

“Kami minta pendampingan mendaftar NIB ke OSS. Karena NIB, syarat supaya bisa masuk ke izin-izin lainnya melalui aplikasi OSS,” ujar Lingga Citra Herawan di sela pendampingan OSS.

Setelah mengikuti arahan dan pendampingan dari tim SiJempol, Lingga merasa terbantu karena NIB merupakan persyaratan dari perizinan lainnya sebagai pengganti tanda daftar perusahaan (TDP).

“Awalnya kami memang merasa awam dan belum familiar dengan sistem OSS karena sistem yang baru.  Syukurlah setelah didampingi tim SiJempol, kami sudah paham dan beberapa perusahaan sudah berhasil masuk ke sistem OSS,” ujar Lingga.

Kabid PLIK Yuyun Ningsih menjelaskan, kehadiran SiJempol atas permohonan PT Wulandari Bangun Laksana yang menaungi 12 perusahaan adalah wujud kesadaran yang nyata untuk melaksanakan kebijakan pemerintah, yakni mendaftarkan perusahaannya ke aplikasi OSS.

“Ini contoh yang bagus, secara aktif perusahaan mengundang kami untuk melakukan pendampingan OSS,” ujar Yuyun Ningsih.

Dia menegaskan, apabila ada permohonan dari perusahaan untuk pendampingan OSS, tim SiJempol siap turun. “Itu memang tugas kami untuk sosialisasi sekaligus pendampingan OSS. Kami siap turun apabila diminta melakukan pendampingan kepada badan usaha atau perusahaan,” ujarnya.

Untuk diketahui lagi, OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. OSS dilaksanakan secara menyeluruh di Indonesia berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Online Single Submission (OSS).

 

Manfaat Menggunakan OSS

1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.

2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time.

3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat.

Halaman:

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X