BALIKPAPAN-Dinas Perdagangan kembali mengimbau para pedagang maupun distributor telur dan daging ayam agar membiasakan menggunakan satuan kilogram. Karena masih ada pedagang, terutama di pasar tradisional, yang menggunakan satuan per ekor atau per butir.
Sebenarnya aturan penggunaan satuan kilogram untuk telur dan ayam itu telah disampaikan kepada para pedagang dan distributor. Hal itu sesuai surat Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan Balikpapan.
Plt Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman mengatakan, aturan tersebut wajib ditaati seluruh pedagang.
“Kami dari Dinas Perdagangan sudah turun ke pasar untuk menyerahkan surat tersebut. Ternyata hasil komunikasi dengan pedagang yang juga disaksikan Kementerian Perdagangan, saat itu menyatakan masih banyak distributor yang menjual dengan hitungan per butir,” katanya (17/5).
Padahal, Dinas Perdagangan sudah mengumpulkan para distributor dan menyampaikan larangan menjual telur dengan satuan butir. “Itu artinya jika ada yang membeli per kilo tetap dilayani. Jika ada yang membeli per butir juga dilayani. Yang jelas sudah kami tekankan pada distributor, namun ternyata saat turun ke lapangan masih ada pedagang yang bilang distributor masih jual per butir. Selanjutnya masih akan terus kami sosialisasikan,” akunya.
Sesungguhnya apabila pedagang berhitung secara teliti, dirinya mengklaim penggunaan satuan kilogram malah lebih menguntungkan bagi pedagang dibanding per butir. “Makanya pedagang berhitung. Kebijakan pemerintah tidak mungkin merugikan pedagang,” akunya.
Dirinya kembali menegaskan, kebijakan yang diambil pro kepada pertumbuhan perekonomian, kemakmuran, dan kesejahteraan. “Makanya kami minta untuk diikuti saja, karena ini juga sudah melalui kajian,” pungkasnya. (cha/vie/k1)