Pemkot Tertibkan Lima Reklame

- Sabtu, 18 Mei 2019 | 09:58 WIB

BALIKPAPAN-Pemkot Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2DRD) menertibkan sebanyak lima reklame yang menunggak pembayaran pajak. 

“Kami meminta satgas untuk melakukan kroscek semua reklame di Balikpapan. Mulai Januari sampai Mei ada tujuh titik reklame yang belum bayar pajak, tapi dua sudah membayar,” kata Sekretaris BP2DRD Kota Balikpapan, Haemusri Umar, kemarin (17/5).

Tujuh titik itu, antara lain, Jalan MT Haryono, Jalan Syarifuddin Yoes, Jalan Jenderal Sudirman, serta Jalan Marsma S Iswahyudi. “Alhamdulillah dari tujuh reklame, dua di antaranya sudah bayar. Sisa lima pengusaha reklame yang belum membayar,” kata mantan camat Balikpapan Selatan ini.

Sesuai ketentuan, pemerintah harus proaktif sebagai pengelola pajak daerah. Pemkot bertugas menyampaikan kepada wajib pajak, khususnya pengusaha reklame, untuk taat menyelesaikan kontrak dan membayar pajak.

Sementara itu, berdasarkan informasi BP2DRD, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame cukup menggembirakan. Pendapatan dari pajak mengalami peningkatan setelah dilakukan sosialisasi kepada pelaku usaha reklame.

“Karena sistem dilaksanakan pada reklame adalah sosialisasi. Kami sampaikan bahwa reklame yang sudah habis masa kontrak dan tidak ada perubahan kontraknya, maka akan diturunkan. Selanjutnya akan dibuatkan spanduk bahwa reklame atau banner tersebut belum bayar pajak,” katanya.

Haemusri menuturkan, mayoritas pengusaha reklame mengurus kontrak dengan konten yang berbeda. “Dibayar konten yang lama, dengan kontrak lama, namun mengadakan kontrak lagi dengan konten baru dan tidak melapor ke kami,” ucap Haemusri.

Rata-rata pengusaha reklame menunggak tiga hingga enam bulan. Ada beberapa kriteria dari pajak reklame. Untuk menilai harganya, biasanya dilihat dari ruas jalan pemasangan reklame tersebut, dimensi ukurannya, serta bahan dasar reklame yang digunakan.

“Rata-rata kontrak reklame ini sebesar Rp 200 juta, sementara pajak daerah hanya 25 persen dari harga kontrak yang ada,” pungkasnya. (cha/vie/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB
X