TANA PASER– Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Paser diserbu ratusan warga, beberapa waktu lalu (17/5). Mereka datang untuk melegalisir akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) guna pendaftaran sekolah. Melihat kejadian tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser melalui Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Paser Yunus menegaskan bahwa pendaftaran sekolah tanpa harus melakukan legalisir akta kelahiran maupun KK.
“Saat mendaftar, calon siswa memang diharuskan membawa KK maupun akta kelahiran yang asli untuk ditunjukkan kepada pihak sekolah. Sedangkan untuk persyaratan akta kelahiran ataupun KK yang dilegalisir tidak diperlukan,” ujar Yunus kepada media ini, Sabtu (18/5) lalu.
Menurut Yunus, secara resmi pihaknya memang belum mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah. Namun pemberitahuan untuk tidak mewajibkan fotocopy KK dan akta kelahiran sudah disampaikan langsung ke seluruh kepala sekolah.
“Jadi calon siswa cukup memperlihatkan dokumen (KK dan akta kelahiran) aslinya beserta fotocopynya tanpa harus dilegalisir saat mendaftar. Karena kasihan orangtua harus repot-repot legalisir lagi,” ujar Yunus.
Sementara itu Kepala SMPN 2 Tanah Grogot, Jauhari S.Pd mengungkapkan kalau sekolah yang dipimpinnya tidak mewajibkan calon siswa membawa fotocopy KK dan akta kelahiran yang dilegalisir, cukup membawa fotocopynya saja. Dan menunjukkan dokumen aslinya pada saat verifikasi data calon siswa. Langkah ini diambil untuk memudahkan calon siswa dalam melakukan pendaftaran.
Hal senada juga diungkapkan Kepala MTs Faturrahman Batu Kajang, Jumaedi S.Pd.I, yang sejak awal pihaknya tidak mengharuskan calon siswa membawa foto copy KK dan akta kelahiran yang dilegalisir. Tapi nantinya siswa harus bisa menunjukkan KK dan akta kelahiran asli untuk keperluan verifikasi data. (ian/cal)