Penyelundupan Narkoba di Rutan Digagalkan Petugas

- Senin, 20 Mei 2019 | 11:03 WIB

TANA PASER– Petugas Rutan Kelas II B Tanah Grogot beberapa waktu lalu mendadak dihebohkan seorang pria berinisial Rop (28). Pasalnya, pria yang tercatat sebagai warga RT 8 Desa Paser Belengkong Kecamatan Paser Belengkong itu mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu beserta korek gas dan pipet kaca yang dibungkus bersama nasi dalam plastik.

Kasat resnarkoba Polres Paser AKP Tasimun didampingi Kanit 2 Satreskoba Aiptu Joko Purnomo membenarkan kejadian tersebut. Kejadiannya terjadi pada Selasa (14/5) sekira pukul 13.20 Wita di ruang portir Rutan Kelas II B Tanah Grogot. Saat itu petugas memeriksa barang titipan yang dibawa Rop berupa nasi serta lauknya yang terbungkus plastik.

“Karena sesuai prosedur tetap penjagaan rutan, setiap barang yang dititipkan untuk warga binaan harus diperiksa. Di dalam plastik nasi tersebut didapatkan barang bungkusan kertas warna coklat mencurigakan, selanjutnya dibuka dan diperiksa isinya ternyata di dalamnya berisi bungkusan mencurigakan yang dilakban hitam. Setelah dibuka ternyata isinya satu poket sabu-sabu dengan berat bruto 0,70 gram,” ungkap Tasimun didampingi Joko, Minggu (19/5).

Disebutkan Tasimun, selain poket sabu-sabu siap konsumsi, dalam bungkusan kertas warna coklat itu ditemukan 1 pipet kaca, 2 korek api gas. Pemeriksaan bungkusan kertas coklat itu disaksikan Rop serta saksi-saksi lainnya,kemudian dilaporkan kepada kepala rutan dan dilakukan pengamanan terhadap barang barang tersebut.

“Saat diinterogasi Rop mengaku kalau barang-barang tersebut ditujukan kepada salah satu warga binaan Rutan Kelas II B yang berada  di dalam ruang tahanan Blok D,” ungkap Tasimun.

Sebenarnya Rop juga merupakan warga binaan ruan, dan dia dipercaya sipir untuk bersih-bersih di luar rutan. Rop tercatat sebagai warga binaan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Rop mendekam di Penjara karena kasus pencurian, dan sedang menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan. Nah saat bersih-bersih di luar rutan, kabarnya Rop mendapat amanat dari seorang wanita yang menitip makanan untuk AR (26) yang juga merupakan warga binaan di rutan.

AR yang dimaksud mengakui bahwa memesan 1 poket sabu dari seseorang perempuan yang identitasnya sudah diketahui.

Ditambahkan Aiptu Joko, Rop sedang menjalani masa tahanan, dan menurut informasi Rop gagal mendapat pembebasan bersyarat karena kasus ini. Sedangkan AR yang tercatat sebagai RT 1 Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam paser Utara adalah penghuni ruang tahanan Blok D dan sedang menjalani hukuman 6 tahun 3 bulan penjara karena kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.

“Saat ini Rop dan AR sedang menjalani pemeriksaan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Karena perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang 35/2009 tentang Narkotika,”tutup Tasimun. (ian/cal)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X