BPJS dan RSKD Sudah Sepakat, Pelayanan Kembali Normal

- Senin, 20 Mei 2019 | 11:05 WIB

BALIKPAPAN - Permasalahan antara RSKD dengan BPJS Kesehatan berakhir sudah. BPJS Kesehatan yang sebelumnya melakukan pembatasan pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS di RSKD lantaran permasalahan akreditasi kini kembali normal. Pembatasan itu berakhir karena pihak RSKD sudah dalam tahap memasuki survei untuk reakreditasi.

Sebelumnya pihak BPJS Kesehatan mengatakan apabila RSKD sudah terlihat progres pengurusan reakreditasinya yakni tahap survei, maka saat itu juga pembatasan pelayanan tersebut dicabut, alias sudah kembali normal kerjasama yang dilakukan.

Direktur RSKD, Edi Iskandar dikonfirmasi oleh media ini membenarkan hal tersebut. Edi mengatakan pihaknya dan BPJS Kesehatan telah sepakat dilakukan perubahan perjanjian untuk membuka pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS seperti semula.

"Ya betul, kami sudah sepakat dilakukan adendum dengan BPJS Kesehatan untuk membuka seperti sediakala terhitung sejak tanggal 19 Mei ini," kata Edi.

Edi membenarkan bahwa pihaknya rencana pada hari ini akan kedatangan tim survey dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk melakukan survey terhadap reakreditasinya. Sehingga adanya rencana tersebut pihak BPJS Kesehatan memberikan toleransi yakni membuka normal kembali pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS sehari sebelumnya alias kemarin.

"Dimulainya akreditasi sore ini. Silahkan masyarakat Balikpapan dan sekitarnya untuk memanfaatkan RSKD dengan semaksimal mungkin," ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan cabang Balikpapan, dr Muhammad Tasrif mengatakan bahwa ruang lingkup penjaminan pelayanan di RSKD akan kembali sesuai dengan kondisi semula lantaran RSKD akan dilakukan survey oleh KARS pada tanggal 20-24 Mei nanti. Jadi untuk pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS telah normal terhitung 19 Mei 2019.

"Terhitung mulai hari pertama survei akreditasi, maka Ruang Lingkup penjaminan pelayanan telah kembali sesuai dengan ruang lingkup pelayanan pada perjanjian kerja sama awal," pungkas Tasrif. (yad/yud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X