Bawaslu Siap Terima Peserta Aksi Damai

- Selasa, 21 Mei 2019 | 10:44 WIB

BALIKPAPAN-Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Rakyat Bersatu Balikpapan akan menggelar aksi damai dengan tajuk Bela Kedaulatan Rakyat, pada Rabu (22/5) siang.  

"Kami telah berkoordinasi dengan Polres, Dandim bersama Forkopimda Balikpapan terkait pengamanan aksi damai yang rencananya digelar Rabu 22 Mei,” kata Ketua Bawaslu, Kota Balikpapan, Agustan, kepada Balikpapan Pos, Senin (20/5).

Kendati demikian Agustan mengaku, sampai saat ini, pihaknya belum mengetahui pasti apakah aksi damai tersebut jadi dilaksanakan.

“Intinya Bawaslu telah siap apabila ada unjuk rasa sepanjang tidak berlangsung anarkis. Bahkan sejak Minggu (19/5) aparat kepolisian telah mendirikan pos pengamanan,” terangnya. 

Menurut Agustan, apabila ada protes atau laporan dari para pengunjuk rasa terkait hasil Pemilu di Balikpapan batas waktunya sudah habis.

"Kalau untuk laporan kan paling lambat diterima H+7 setelah penetapan pleno 6 Mei lalu," sebutnya.

Batas waktu tersebut adalah maksimal diterimanya laporan pelanggaran. Jika memang dugaan baru diketahui, menurutnya masih ada peluang untuk dilaporkan. 

"Jika memang ada laporan baru, akan kita lihat dulu. Apakah memang dugaan pelanggaran yang baru diketahui," tandasnya.

Pasca pleno penetapan hasil rekapitulasi KPU Balikpapan 6 Mei lalu, terdapat dua laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Balikpapan. Yakni dari Partai Golkar dan caleg PDIP.

"Untuk Golkar laporannya terkait keberatan hasil pleno KPU. Kalau caleg PDIP atas nama Johny Ismail, baru melapor saat masalahnya sudah habis. Itu artinya sudah lewat dari hari yang ditentukan dan tidak bisa ditindaklanjuti," jelas Agustan.

Untuk laporan caleg PDIP tersebut, selanjutnya Bawaslu akan menyampaikan surat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil. Sementara untuk laporan Partai Golkar, sebenarnya ditujukan ke dua pihak, yaitu ke Bawaslu Balikpapan dan Provinsi. 

"Tapi sudah dilimpahkan oleh Bawaslu provinsi kepada kami, dan syarat sudah terpenuhi, baik formal dan materil, maka tindakan selanjutnya akan digelar sidang penanganan pelanggaran administratif bersama KPU sebagai terlapor, pada Rabu Mei besok," tandasnya. (cha/vie)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X