200 Angkutan Umum AKDP Siap Beroperasi

- Selasa, 21 Mei 2019 | 10:54 WIB

PENAJAM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan kesiapan ratusan unit angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) untuk mengantisipasi lonjakan penumpang jelang Lebaran Idulfitri 1440 Hijriah. Arus mudik dan jumlah penumpang diperkirakan akan mengalami peningkat sepakan sebelum Hari Raya Idulfitri.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub PPU Fernando Hamonangan Hutagalung mengungkapkan, jumlah angkutan umum AKDP yang beroperasi sebanyak 200 unit. Sementara angkutan umum antar desa yang beroperasi di Benuo Taka sebanyak 98 unit.

 Pekan lalu, Dishub PPU bersama Dishub Kaltim melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor di PPU untuk angkutan AKDP.

“Tanggal 15 Mei 2019, Dishub Provinsi (Kaltim) dan Dishub PPU sudah melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor. Dari 29 kendaraan umum, ada satu unit ditemukan tidak layak beroperasi. Sehingga diberi peringatan dan pembinaan,” kata Fernando pada media ini, kemarin (20/5).

Untuk angkutan penyeberangan Penajam-Balikpapan, Fernando menyatakan, angkutan penyeberangan Penajam-Balikpapan yang beroperasi sebanyak 180 unit speedboat dan 42 unit klotok. Uji kelayakan terhadap angkutan penyeberangan telah dilaksanakan sebelum memasuki bulan suci Ramadan. Uji kelayakan speedboat dan kapal klotok telah dilaksanakan di Pelabuhan Kampung Baru, Balikpapan pada 24 April 2019.

“Hasil pengecekan itu, banyak speedboat belum punya sertifikasi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Untuk mendapatkan sertifikasi kelayakan dari Kesyahbandaran ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Salah satunya, alat komunikasi harus lengkap, pelampung, surat kecakapan motoris. Kalau speedboat diperkirakan 80 persen belum menyediakan jaket pelampung. Kalau kapal klotok sudah sebagian besar sudah menyiapkan jaket pelampung,” tuturnya.

Fernando menyatakan, Dishub kabupaten/kota tidak bisa berbuat banyak dalam penegakan aturan pada pelaku usaha jasa angkutan penyeberangan. Karena penindakan kewenangannya Dishub Kaltim dan KSOP.

“Kalau ada dokumen tdiak lengkap, yang berhak menahan adalah Kesyahbandaran. Dishub kabupaten/kota tidak punya kewenangan lagi menindak pelanggaran angkutan penyeberangan. Dishub kabupaten/kota hanya sebatas melakukan pembinaan semata,” tuturnya.

Menjelang arus mudik Lebaran, Fernando mengungkapkan, Dishub PPU telah menyiapkan 32 personel yang akan bertugas memantau arus lalu lintas. Baik di jalan raya maupun pergerakan arus penumpang di pelabuhan klotok, speedboat dan Pelabuhan Feri Penajam.

Untuk pemasangan rambu-rambu lalu lintas dititk rawan kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Petung-Sepaku telah dilakukan oleh Satlantas Polres PPU bersama Jasa Raharja menjelang Pemilu 2019.

“Saat persiapan Pileg ada 50 rambu lalu lintas yang dipasang di titik rawan kecelakaan di Jalan Poros Petung-Sepaku. Kalau di jalan nasional belum ada yang kami pasang, karena keterbatasan anggaran yang dimiliki Dishub. Tapi, kami bersama instansi terkait melakukan pemantauan di daerah-daerah keramaian dan rawan kecelakaan,” tandasnya. (kad/rus)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X