Disnakertrans Buka Posko Pengaduan

- Selasa, 21 Mei 2019 | 10:58 WIB

PENAJAM- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menginstruksikan kepada seluruh perusahaan diwajibkan bayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum lebaran Idulfitri 1440 Hijriah. “Kami sudah surati seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah ini, bahwa pencairan THR paling lambat H-7 Lebaran Idulfitri,” kata Kabid Hubungan Industrial PPU Ismail pada media ini, kemarin (20/5).

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, bahwa seluruh pekerja atau buruh berhak mendapatkan THR, baik itu karyawan tetap maupun tidak tetap.

 Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Sementara masa kerja kurang 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang telah ditetapkan pemerintah. Ismail menekankan, pihaknya tidak mentoleransi perusahaan yang terlambat mencairkan THR.

“Pemerintah sudah menetapkan THR disalurkan kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran. Tidak boleh lewat dari itu,” terangnya.

Disnakertrans PPU juga membuka posko pengaduan THR. Ismail meminta, kepada karyawan melapor ke Disnakertrans apabila perusahaan tempatnya bekerja terlambat menyalurkan THR.

“Kami buka posko THR di kantor Disnakertrans. Posko ini dibuka sampai tanggal 29 Mei. Jadi, kalau ada perusahaan melewati batas waktu penyaluran THR, segera laporkan ke posko,” sebutnya.

Seperti tahun lalu, memasuki H-4 Lebaran ada perusahaan belum menyalurkan THR. Itu pasti kami tindak lanjuti, jadi ada perusahaan yang baru menyelesaikan pencairan THR pada H-2 Lebaran,” imbuhnya.

Ismail menyatakan, Disnakertrans pun melakukan monitoring di setiap perusahaan yang ada di PPU. Monitoring yang dilakukan sejak pekan lalu, untuk memastikan kesiapan keuangan perusahaan dalam hal pembayaran THR.

“Ini sudah memasuki minggu kedua, kami turun ke lapangan menitoring. Perusahaan yang didatangi menyatakan siap menyalurkan THR sesuai dengan waktu yang ditentukan pemerintah,” tandasnya. (kad/rus)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

X