Narkoba Asal Malaysia Gagal Edar

- Selasa, 21 Mei 2019 | 11:15 WIB

BALIKPAPAN - Tim Opsnal Direktorat Reserse dan Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kaltim berhasil menggagalkan penyelundukan narkoba jenis sabu dan ekstasi asal Tawau Malaysia. Sebanyak 3042,49 gram sabu atau sekira 3 kilogram dan 1.493 butir ekstasi serta  tiga orang tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba tersebut berhasil diamankan.

Mereka adalah Zulkifli (32), Muhammad Amran (19) dan Makmur (35) ketiganya berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Pengungkapan ini bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba dari Tarakan, Kalimantan Utara menuju Berau, Kaltim.

Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan informasi di lapangan sehingga keberadaan para tersangka mampu terendus. Pada Kamis (16/5) sekira pukul 13.00 wita ketiganya menginap di Hotel Milenium kamar nomor 4 Jalan H.A.R.M Ayoeb Gang  Ketapang Kelurahan Rinding Kabupaten Berau.

Operasi penggerebekan dilakukan oleh Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kaltim. Di dalam kamar tersebut selain ketiga tersangka juga diamankan satu dus mi instan yang dilakban warna cokelat ditaruh di bawah meja. "Setelah kami bongkar ternyata ada narkoba jenis sabu dan ribuan butir ekstasi," ungkap Dir Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Ahmad Shaury, kemarin (20/5).

Dia membeberkan bahwa dalam kardus tersebut dibagi menjadi tiga bal sabu dengan masing-masing berat 1026,15 gram, 1013,71 gram dan 1002,63 gram. Sedangkan ekstasi dikemas dalam dua bal yang berisi 498 butir serta 995 butir.

"Barang berasal dari Tawau, Malaysia menggunakan jalur laut selanjutnya ke Tarakan lalu ke Berau. Rencana akan diedarkan di Sulawesi. Para tersangka sedang menunggu Kapal dari Tanjung Redep tujuan Palu," urainya.

Berdasarkan pengakuan tersangka ketika berhasil menyelundupkan narkoba tersebut akan diupah Rp 20 juta. "Dibayar dari Rp 15 juta sampai Rp 20 juta sekali antar, pengakuan pelaku baru sekali," sebutnya.

Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, Zulkifli dirinya hanya disuruh oleh bandar yang berada di Makassar. "Saya cuma disuruh ambil aja ada bos dari Makassar, saya gak ketemu sama orang yang di Tarakan. Cuma lewat telpon aja suruh ambil barang di pinggir jalan di bawah pohon," kilah Zulkifli.

Dia mengaku diupah sebesar Rp 15 juta oleh sang bandar. "Saya cuma buruh lepas, disuruh ambil barang aja dibayar Rp 15 juta ya saya mau aja," akunya.

Saat ini ketiga tersangka masih dilakukan pemeriksaan mendalam untuk pengembangan. Selain itu pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang 35 tahun 2009 dengan ancaman  hukuman seumur hidup. (pri/yud)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB
X