PENAJAM-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendeteksi keberadaan taksi online yangberoperasi tanpa izin. Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dishub PPU, Fernando Hamonangan Hutagalung mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi itu pada pekan ini.
“Kami mendapatkan informasi dari teman-teman Jasa Raharja, bahwa ada GrabCar mulai beroperasi di PPU. Taksi online ini juga menginformasikan di media sosial,” kata Fernando pada media ini, kemarin (21/5).
Fernando menyatakan, taksi online yang beroperasi sekira tiga unit. Namun, sejauh ini pemilik usaha atau mitra usaha taksi online belum ada yang melapor ke Dishub PPU. “Sampai saat ini belum ada yang melapor ke Dishub,” terangnya.
Operasional taksi online harus memiliki izin dari pemerintah. Fernando menyatakan, apabila taksi online berinvasi ke PPU, tentu harus mendapatkan izin dari Pemkab PPU. “Kalau memang berniat beroperasi di wilayah PPU, terlebih dahulu harus memiliki izin prinsip dari bupati,” jelasnya.
Setelah mengantongi izin prinsip, kata Fernando, perizinan lainnya yang harus dilengkapi adalah izin angkutan tidak dalam trayek. Perizinan ini tidak dikeluarkan pemkab, tapi Dishub Kaltim.
“Izin angkutan tidak dalam trayek dikeluarkan oleh provinsi. Izin itu sudah termasuk antarkabupaten/kota. Kalau izin angkutan antarprovinsi, itu yang mengeluarkan adalah Kementerian Perhubungan,” bebernya.
Fernando menekankan, taksi online yang beroperasi di PPU diharapkan memiliki perizinan yang dipersyaratkan pemerintah. Hal ini perlu dipenuhi agar tidak terjadi gesekan dengan penyedia jasa angkutan umum.
“Ketika beroperasi tanpa izin, maka segala risiko adalah tanggung jawab penyedia jasa. Kalau izin tidak ada, maka asuransi pun tidak ada,” pungkasnya. (kad/cal/k1)