TANA PASER-Rop (28) yang tercatat sebagai warga binaan Rutan Kelas II B Tanah Grogot ternyata menyelundupkan sabu-sabu ke rutan. Aksi yang dilakukan warga RT 8, Desa Paser Belengkong, Kecamatan Paser Belengkong, di ruang portir rutan itu akhirnya terbongkar pada Selasa (14/5) sekira pukul 13.20 Wita.
Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra mengungkapkan, kepercayaan pihak rutan kepada Rop untuk membantu petugas di luar areal sel rutan telah disalahgunakan. Oleh karenanya, Rop batal mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Pelaku mengaku sudah dua kali menyelundupkan sabu-sabu. Modusnya sama saat tertangkap tangan pada aksinya yang kedua. Rop yang positif menggunakan sabu-sabu saat dites urine, dia mengaku memakai sabu di kebun sawit yang ada di belakang rutan, sebelum aksinya terbongkar,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskoba AKP Tasimun dan Kanit 2 Satreskoba Aiptu Joko Purnomo.
Joko Purnomo menambahkan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang wanita yang kini dalam pengejaran. Sabu itu akan diserahkan kepada AR, yang mengakui sudah dua kali memesan sabu-sabu melalui Rop.
“Sampai sejauh ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap wanita yang dikatakan pelaku dan telah ditetapkan sebagai DPO. Identitas wanita ini sudah dikantongi,” pungkas Aiptu Joko.
Terbongkarnya aksi Rop ini karena setiap barang yang dititipkan untuk warga binaan diperiksa petugas rutan. Di dalam plastik nasi tersebut didapati bungkusan kertas berwarna cokelat. Karena mencurigakan, petugas lantas memeriksa isinya. Ternyata, bungkusan yang dilakban hitam itu berisi satu poket sabu-sabu dengan berat bruto 0,70 gram. (ian/yud/k1)