Berkas Kasus Tabrak Pengguna Jalan Sudah P21

- Rabu, 22 Mei 2019 | 11:25 WIB

BALIKPAPAN- Masih ingat kasus tabrakan yang terjadi di Jalan Soekarno-Hatta Km 6,5 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara yang menewaskan penyeberang jalan bernama Toheri (47) pada 10 April lalu? Kini kasus tersebut sudah rampung ditangani penyidik kepolisian dari Satlantas Polres Balikpapan.

Informasi yang dihimpun di Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, penyidik sudah melimpahkan tahap dua, yakni tersangka bernama Fernando Mamangkey (29) dan barang bukti berupa mobil pikap dengan nomor polisi KT 8553 LJ yang digunakan tersangka saat menabrak korban. 

"Tadi pagi (kemarin,Red.) pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dengan barang bukti. Kalau berkasnya beberapa waktu lalu sudah dinyatakan lengkap (P21), jadi tahap duanya sudah rampung," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu, Soraya SH kepada Balikpapan Pos, Selasa (21/5) siang. 

Dengan dilakukannya pelimpahan tahap dua berkas kasus itu, berarti penangananya sudah rampung di kepolisian. Dan kini yang menangani kasusnya pihak kejaksaan dan tinggal menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Sementara status tersangka, resmi menjadi terdakwa. 

"Kalau sidangnya belum tahu kapan. Ini lagi koordinasi dengan pihak pengadilan. Nanti mereka yang menentukan siapa hakimnya, dan kapan akan dimulai sidang perdanan," tambah Soraya. 

Sementara saat disinggung soal pasal yang dikenakan terhadap terdakwa, Soraya mengatakan sesuai dengan pasal dari penyidik, yakni Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

Sekadar diketahui, kecelakaan maut terjadi di Jalan Soekarno-Hatta Km 6,5 Graha Indah tanggal 10 Maret 2019 malam yang lalu. Kejadian bermula saat pengendara pikap KT 8553 LJ bernama Fernando Mamangkey hendak pulang ke rumahnya di Jalan Karya Lestari RT 15, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat. Dia datang dari arah Muara Rapak. 

Saat melintas di lokasi, mobil yang dikendarainya tiba-tiba hilang kendali. Kemudian ditambah lokasi gelap, hingga dia tidak melihat korban tengah menyeberang. Hingga akhirnya kecelakaan tidak bisa dihindari. Korban yang mengalami luka di bagian kepala akhirnya meninggal dunia. (m4/cal)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X