Klaim Membunuh karena Membela Diri, Kuasa Hukum Berharap Vonis Bebas

- Kamis, 23 Mei 2019 | 11:11 WIB

BALIKPAPAN-Setelah dituntut jaksa 20 tahun penjara, sidang dengan terdakwa Udin Mabakni (30), pelaku pembunuhan teman kerjanya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dengan agenda pembelaan, Rabu (22/5) sore. 

Sidang diketuai Darwis SH MH beranggotakan Harlina Rayes SH MH dan Agus Akhyudi SH MH. Kuasa hukum terdakwa Muhammad Sahrun SH, langsung membacakan nota pembelaan setebal 16 halaman tersebut. Adapun inti pembelaannya, meminta supaya majelis hakim membebaskan terdakwa. 

"Seperti dalam fakta persidangan, bahwa terdakwa melakukan pembunuhan, adalah untuk membela diri, dan terjadi secara spontanitas karena terlebih dahulu diserang korban,” kata Sahrun.

“Merujuk ke Pasal 49 KUHP yang berbunyi barang siapa melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukan untuk membela diri, maka kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa," lanjut dia. 

Kemudian pertimbangan yang kedua, yakni di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan Pasal 338 KUHP dengan tuntutan 20 tahun penjara. Padahal menurut kuasa hukum terdakwa, hukuman maksimal Pasal 338 adalah 15 tahun penjara. "Untuk itu, kami berharap kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa," tambahnya lagi. 

Setelah mendengarkan nota pembelaan, majelis hakim langsung bertanya kepada JPU mengenai pandangannya terhadap pembelaan. Saat itu jaksa mengaku tetap pada tuntutannya. "Kami tetap pada tuntutan sebelumnya," ujar JPU Muhammad Mirhan. 

Mendengar jawaban itu, majelis hakim selanjutnya menunda persidangan. Dan mengatakan akan dilanjut kembali pada pekan depan. Adapun agenda sidang pekan depan, majelis hakim akan membacakan vonis atau putusan terhadap terdakwa. 

Pembunuhan terhadap rekan kerja terjadi di seputaran Jalan DI. Panjaitan RT 33, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah pada Senin, 19 November 2018. Udin menikam dua rekan kerjanya di pencucian mobil Pondok Service di lokasi.

Melihat kejadian itu, beberapa rekan kerja korban dan juga warga sekitar langsung melarikan kedua korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balikpapan di Jalan Mayjen Sutoyo, Gunung Malang, Balikpapan Tengah. Sementara pihak kepolisian yang menedapat informasi, langsung mengamankan pelaku. 

Namun sayang, setelah tiba di rumah sakit, salah satu korban bernama Riswandi akhirnya meninggal dunia. Sementara rekannya yang satu lagi bernama Geovani berhasil diselamatkan. (m4/yud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X