Saksi Tak Hadir, Sidang Lanjutan Ditunda

- Jumat, 24 Mei 2019 | 11:20 WIB

BALIKPAPAN-Sidang dengan terdakwa Juangga Aditya kembali digelar di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Rabu (22/5) sore. Agenda sidang dalam dalam jadwal, tercatat pemeriksaan saksi-saksi. 

Namun sayang, karena saksi tak hadir, sidang terhadap terdakwa kasus sopir angkot yang menabrak tewas Nenek Meni atau Nenek Kardus di Tanjakan Muara Rapak persis di belakang Ramayana Jalan Soekarno-Hatta Km 0 Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, itu akhirnya ditunda majelis hakim. 

"Sidangnya ditunda lantaran saksi tidak hadir. Saksinya dari pihak keluarga korban, tampi sampai saat ini, saksi belum muncul. Sementara nomor yang tercantum di berkas tidak dapat dihubungi," ujar JPU Rahmat Hidayat.

Ditambahkannya lagi, majelis hakim yang diketua oleh Bambang Setyo dan didampingi hakim anggota Pujiono, dan I Ketut Mardika, menunda sidang hingga pekan depan. Dan dikatakannya, dia akan kembali menghubungi penyidik kepolisian, supaya menemui kembali saksi yang dicantumkan. 

"Nanti akan koordinasi lagi ke penyidik. Supaya pekan depan dapat menghadirkan saksi dari keluarga korban yang mereka cantumkan dalam berkas terdakwa," pungkasnya. 

Sementara dalam sidang sebelumnya, JPU yang membacakan dakwaan dalam sidang perdana, Rahmat Hidayat, terdengar mengatakan, bahwa kecelakaan lalu lintas benar terjadi di tanjakan Muara Rapak, Jalan Soekarno-Hatta Km 0 Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara pada tanggal 20 Februari 2019 yang lalu. 

Adapun kronologisnya peristiwa itu, terjadi saat seorang nenek yang bekerja sebagai pemulung bernama lengkap Siti Sarah alias Nenek Meni atau yang biasa disapa Nenek kardus ditabrak oleh angkot trayek nomor 3 yang dikemudi terdakwa saat hendak menyeberang jalan. Saat itu korban langsung terkapar di jalan dengan kepala bagian belakang, tampak mengeluarkan darah.

Saat itu sang sopir langsung melarikan diri.  Sementara korban yang sempat dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Kota Balikpapan, akhirnya meninggal dunia. Esok harinya, setelah ditangani pihak kepolisian, sang sopir pun berhasil diamankan petugas di rumahnya di Jalan Soekarno-Hatta KM 1,5 RT 50 Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara. 

"Atas kejadian itu, maka terdakwa pun telah melakukan tindak pidana dan didakwa melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Rahmat. Dan dakwaan tampak dibenarkan oleh terdakwa. (m4/yud)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X