WAH PARAH..!! Ada Pegawai Bolos Kerja Selama Enam Bulan

- Sabtu, 25 Mei 2019 | 10:29 WIB

PENAJAM - Tim kode etik pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merekomendasikan satu pengawai Dinas Kesehatan (Dinkes) PPU yang indisipliner untuk dijatuhi sanksi berat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jenis sanksi berat yang diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tersebut, yakni sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Pelanggaran indisipliner satu staf Dinas Kesehatan sudah diputuskan melalui rapat yang digelar tim kode etik. Hasil rapat itu, disimpulkan bahwa yang bersangkutan direkomendasikan untuk diberi sanksi berat,” kata Wakil Ketua Tim Kode Etik Pemkab PPU Alimuddin pada media ini, kemarin (24/5).

Sebelumnya, dua aparatur sipil negara (ASN) indisipliner juga diputuskan untuk direkomendasikan dijatuhi sanksi berat. Yakni staf Kelurahan Lawe-Lawe dan kepala seksi (kasi) di Kelurahan Sepan.

Bahkan kedua ASN dari kelurahan tersebut bakal diberhentikan dengan hormat. Namun, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU menekankan, tim kode etik merekomendasikan sanksi berat terhadap ketiga ASN yang melakukan pelanggaran indisipliner tersebut.

 “Kami hanya merekomendasikan berupa sanksi berat. Di PP Nomor 10 Tahun 2010, terbut ada beberapa item sanksi berat mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun sampai pada pemberhentian tidak dengan hormat. Karena yang berwenang memutuskan sanksi yang dijatuhkan kepada ASN adalah bupati. Tim kode etik hanya sebatas merekomendasikan bersasarkan hasil kajian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat,” jelas Alimuddin.

Dua ASN dari  kelurahan itu, diberi sanksi berat. Karena tidak pernah  masuk kerja lebih setahun. Kemudian keduanya tidak pernah memenuhi panggilan untuk dimintai klarifikasi oleh tim kode etik. Mulai dari pemanggilan pertama sampai ketiga, tidak ada yang dipenuhi.

Sementara satu staf Dinas Kesehatan tidak masuk kerja tanpa keterangan sekira enam bulan.  Tapi, yang bersangkutan masih memiliki etikat baik dengan memenuhi surat panggilan tim kode etik untuk dimintai keterangan.

Staf Dinas Kesehatan ini, tidak masuk kerja setelah lanjut studi dokter spesialis di Surabaya, dengan alasan menemani suaminya yang juga lanjut studi di Surabaya. Dokter spesialis ini mengaku masih ada urusan yang  harus diselesaikan di kampusnya. (kad/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X