Satu Rombel SMP Negeri Hanya 32 Siswa

- Selasa, 28 Mei 2019 | 10:48 WIB

BALIKPAPAN-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan memastikan kuota rombongan belajar (Rombel) pada tahun ini hanya 32 siswa. Kuota ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Tahun 2016 tentang Batas Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar.

Menurut Kadisdikbud Balikpapan Muhaimin, pembatasan kuota untuk sekolah negeri itu tentu akan berdampak pada penerimaan siswa baru. “Jadi tahun ini ada pembatasan siswa per kelasnya. Kalau dulu masih bisa 40 orang, sekarang maksimal 32 siswa,” kata Muhaimin kepada Balikpapan Pos, kemarin (27/5).

Berdasarkan data Disdikbud, tahun ini ada sebanyak 10.330 siswa yang lulus dari SMP maupun MTs. Itu artinya kuota untuk penerimaan tidak jauh dari jumlah tersebut, belum lagi ada pengurangan kuota rombel. Padahal, ada sebanyak 11.068 siswa SD (sekolah dasar) dan 789 siswa MI (madrasah ibtidaiyah) yang lulus.

 “Tahun ini akan dilaksanakan. Jadi harus menyesuaikan jumlah maksimal peserta didik per rombel untuk SMP atau MTs, yaitu 32. Maka bisa mengurangi kesempatan pendaftaran untuk masuk SMP negeri pada tahun 2019 ini,” jelasnya.

Muhaimin menambahkan, hal itu bisa jadi akan menuai banyak protes dari orangtua atau wali pendaftar. Namun Disdikbud tetap harus menerapkan sistem yang ada. “Jadi walaupun orangtua siswa protes, hal ini sudah ditetapkan sesuai sistem yang ada,” pungkas Muhaimin. (dan/vie/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X