DPRD Paser Setujui LKPj Bupati Jadi Perda

- Selasa, 28 Mei 2019 | 11:53 WIB

TANA PASER – DPRD Paser menggelar rapat paripurna penyampaian keputusan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Paser Tahun Anggaran 2018 di Ruang Rapat Baling Seleloi, Senin (27/5). Selain itu DPRD Paser menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Paser terhadap pelaksanaan APBD 2018.

Dipimpin Ketua DPRD Paser Kaharuddin, Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi, Wakil Ketua DPRD Paser Abdul Latif Thaha, dan Ridhawati Suryana, serta anggota DPRD lainnya dan sejumlah perwakilan Forkopimda serta organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam kesempatan itu Kaharuddin menuturkan, LKPj disampaikan ke DPRD paling lambat tiga bulan setelah anggaran berakhir. Selain itu, penyampaian LKPj pada hakikatnya juga untuk menjalankan fungsi pengawasan DPRD. LKPj memuat data dan informasi mengenai kebijakan, program, dan kegiatan selama satu anggaran berikut penggunaan dana APBD yang digunakan.

Sementara itu, anggota Badan Anggaran DPRD Paser H Amiruddin selaku juru bicara Banggar DPRD Paser menerangkan, rekomendasi catatan saran, masukan atau koreksi terhadap penyelenggara urusan desentralisasi tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan ialah untuk memperbaiki pembangunan masa mendatang. Yakni, Terkait Badan pendapatan Daerah, Kesehatan dan RSU Panglima Sebaya, Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, dan Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

“DPRD Kabupaten Paser mengapresiasi terhadap paket pekerjaan Multiyears di tahun anggaran 2018 yang selesai100 persen. Namun pemerintah daerah masih berhutang kepada pihak pelaksana kegiatan.  Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Paser hendaknya memprioritaskan penganggaran,” kata Amiruddin.

Lebih lanjut Amiruddin mengatakan DPRD Kab Paser mendesak kepada Pemerintah Daerah melalui OPD yang terkait proyek-proyek pembangunan agar pengerjaan agar benar-benar dikerjakan dengan benar oleh pelaksana. Yang benar-benar mampu dan bonafit, didukung ketersediaan alat dan prasarana yang lengkap,memiliki tenaga ahli atau sumber daya manusia yang memadai serta manajemen yang profesional. 

“Dari sisi perencanaan dan pengawasan, agar diperhatikan sungguh-sungguh untuk menggunskan konsultan yang ahli dan berpengalaman di bidadany Kemudian pejabat teknis dari OPD ini benar-benar sesuai dengan kompetensi yang dibidangi,”ujar Amiruddin.

Disebutkan Amiruddin, terkait Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, diminta agar badan jalan maupun gang yang telah dikerjakan pada tahun anggaran 2018 yang sementara ini diperbaiki, karena mengalami kerusakan seperti jalan A Yani, Pangeran Menteri, Yos Sudarso dan juga ruas  jalan lainnya di ibu kota.

“Ruas jalan–jalan tersebut yang tadinya ditambal dengan semenisasi, sekarang terbongkar kembali.  Hal yang sama juga diterjadi di Jalan RM Noto Sunardi Gang Noto Kusumo, Gang Al-Ikhsan Jalan Senakken, memperbaiki kerusakan termasuk terkelupas di beberapa memungkinkan untuk mencegah kerusakan yang terjadi. (**/ian/rus)

 

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X