Diduga Langgar Perda GSB

- Senin, 3 Juni 2019 | 10:57 WIB

BALIKPAPAN-Kinerja petugas Satpol PP Balikpapan mendapat sorotan dari warga. Tembok setinggi dua meter yang berdiri kukuh di pertigaan Jalan MT Haryono dan Jalan Syarifuddin Yoes, dekat pos pantau Perumahan Wika, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2000 tentang Penentuan Titik Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang Berbatasan Langsung dengan Jalan Utama.

“Bangunan ini sepertinya melanggar garis sepadan jalan, tapi kok dibiarkan Satpol PP,” kata Rudiwan, warga Kampung Timur kepada media ini, Minggu (2/6).

Dirinya menyayangkan tidak ada tindakan tegas dari aparat, khususnya Satpol PP Balikpapan terhadap bangunan yang diduga melanggar perda itu. Pemerhati kebijakan Publik dari Universitas Tridharma Balikpapan, Agus Laksito mengatakan, keberadaan bangunan itu perlu ditindak apabila terbukti melanggar GSB.

“Saya kira Satpol PP dan aparat kelurahan segera membongkar paksa apabila terbukti melanggar perda. Ini bukan masalah bisnis, tapi terkait pelanggaran perda,” ujar Agus Laksito.

Menurut Agus -sapaan Agus Laksito, jangan sampai hukum berpihak kepada teman dekat atau yang punya uang. Siapapun yang melanggar aturan harus ditertibkan, supaya tidak timbul permasalahan baru di kemudian hari.

“Lemahnya pengawasan dari aparatur pemerintah dari tingkatan kelurahan, bahkan DPRD khususnya komisi I dan III, menjadikan masyarakat berani melanggar peraturan yang ada,” tambah Agus.

Lanjut Agus, ke depan perlu ada pengawasan yang melibatkan masyarakat dan bagian pengawasan, baik eksekutif maupun legislatif. Namun sebelumnya harus ada komitmen bersama untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran yang ada.

Sementara itu, Kasi Ops Satpol PP Balikpapan Siswanto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan. Namun dirinya akan menanyakan kepada Satpol PP wilayah Balikpapan Utara.

“Saya belum dapat laporan. Mungkin utara ada, nanti tak tanya karena kepentingan umum itu buat pos lantas kayaknya,” aku Siswanto.

Saat ditanya mengenai pos lantas yang memiliki tinggi dua meter dan panjang lebih dari tujuh meter itu, Siswanto akan menanyakannya kepada komandan regu wilayah Balikpapan Utara.

“Nanti saya tanyakan ke danru utara. Tapi, untuk saat ini, saya belum dapat laporan,” tutup Siswanto. (dan/vie/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X