Penggunaan Air Tanah untuk Kelancaran Operasional Hulu Migas

- Rabu, 12 Juni 2019 | 10:06 WIB

DALAM kegiatan operasional hulu migas, penggunaan air tanah sangat dibutuhkan untuk menunjang operasi produksi migas yang dioperasikan perusahaan migas. Penggunaan air tanah yang kontinyu tersebut, membutuhkan izin melalui instansi yang perlu terkait. Dimana Salah satunya lokasi lapangan KKKS Pertamina Hulu Mahakam yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Beberapa waktu lalu, SKK Migas Kalsul-PT. Pertamina Hulu Mahakam (PHM) mendampingi Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III dalam Kegiatan Pemantauan dan Pengawasan Pengusahaan Air Permukaan di Lapangan CPU-PHM. Kegiatan verifikasi lapangan kelokasi sumur-sumur air tanah (SIPA) dilaksanakan pada (16 /5) lalu.

Sesuai SK Menteri PUPR Nomor 642/KPTS/M/2018 tertanggal 4 September 2018 tentang Pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Kepada Perseroan Terbatas Pertamina Hulu Mahakam Untuk Usaha Industri di Sungai Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, PHM telah mendapatkan izin untuk menggunakan air sungai mahakam di Lapangan CPU-PHM untuk menunjang operasional migas dengan cara memompa air maksimum 1,5 liter per detik atau 3.888 meter kubik per bulan.

Dalam izin tersebut terdapat klausul bahwa BWS Kalimantan III sebagai perpanjangan tangan dari Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR sewaktu-waktu dapat melakukan pemeriksaan atas penggunaan air dimaksud dan PHM selaku pemegang izin harus memberikan akses terhadap pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pemeriksaan pada sumber air.

Ada empat hasil pemantauan dan pengawasan dan monitoring penggunaan air permukaan di sungai Mahakam pada lokasi intake di Process Area dan Water Treatment Plan Lapangan CPU.

Pertama, perawatan Pompa Submersible dan Konstruksi Bangunan (Tubing) pengambilan air telah dilaksanakan sesuai jadwal perawatan preventif yang ditentukan oleh PHM.

Kedua, pengukuran air baku dengan flowmeter dan pemasangan flowmeter air baku serta distribusi air bersih telah sesuai persyaratan.

Ketiga, tide pole/tide gauge telah terpasang di area jetty untuk mengetahui ketinggian pasang surut air sungai mahakam.

Keempat, pengolahan air baku menjadi air bersih di area Water Treatment Plant telah melebihi standar baku mutu air bersih yang dipersyaratkan.

Senior Manager Kehumasan SKK Migas Kalsul, Sebastian Julius mengungkapkan dalam beroperasi KKKS selalu mematuhi aturan yang ada. Terkait SIPA yang menjadi salah satu kebutuhan Penunjang operasional migas di lapangan, pihaknya tidak lupa melengkapi dengan pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

“Dari hasil verifikasi lapangan selanjutnya akan dibuatkan rekomendasi teknis oleh DESM Provisi sebagai bahan keluarnya izin dari DPMPTSP Provinsi Kaltim,” terang Julius. (ikl/rus)

 

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X