Wakil Bupati Dipilih dan Ditetapkan melalui Paripurna

- Rabu, 12 Juni 2019 | 10:42 WIB

TANA PASER– Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati (Wabup) Paser mulai bekerja mengikuti tahapan yang disusun untuk menentukan pengganti antar waktu (PAW) Wakil Bupati Paser, mulai dari penelitian berkas persyaratan calon yang diajukan ke panlih, hingga menggelar paripurna pemilihan dan penetapan wabup.

 “Saat ini Panlih sedang bekerja dan memiliki target paling lambat akhir Juli sudah ada penentuan wakil bupati yang diajukan oleh dua parpol (partai politik,Red.) pengusung,” ujar Sekretaris DPRD Paser, H Amiruddin, kemarin (11/6).

Lebih lanjut Amiruddin menjelaskan, mengacu pada tata tertib (tatib) DPRD Paser dan UU 10/2016, mekanisme pemilihan PAW Wakil Bupati Paser ditempuh dengan pemungutan suara di DPRD Paser dan sesuai pasal 176 UU 10/2016 tidak boleh kurang dari 2 dan tidak boleh lebih dari 2, serta harus mendapat dukungan parpol atau gabungan parpol pengusung Bupati Paser dan Wakil Bupati Paser periode 2016-2021. Dua calon sudah ada, tinggal menunggu pelaksanaan pemilihan saja.

 “Pemilihan dan penetapan kandidat akan dilakukan dalam paripurna Juli mendatang. Yang jelas panitia masih bekerja dan mengejar seluruh tahapan,” ujar Amiruddin. (ian/cal)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X