BALIKPAPAN - Dua pria yang merupakan kakak beradik harus mendekam di sel jeruji besi Polsek Balikpapan Utara. Keduanya kompak untuk melakukan penikaman terhadap temannya sendiri karena dendam lama.
Kedua pelaku yakni Indera Wahyudi alias Wayang (31) dan Supriadi alias Bote (29) warga Jalan Padat Karya Gunung Stelling Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
Kejadian bermula ketika kedua bersaudara itu berada di lapangan parkir mobil Muara Rapak, Balikpapan Utara pada Selasa (11/6) sekira pukul 02.15 wita. Tidak lama kemudian korban yang diketahui bernama Ahwal (26) melintas.
Tanpa bas-basi Bote langsung mencabut badik yang diselipkan di pinggang kanan belakang dan dipegang dengan tangan kanan lalu ditikamkan ke paha kiri belakang korban sehingga mengalami luka robek.
Korban langsung jatuh tersungkur, selanjutnya giliran sang kakak Wayang mengambil peran, dengan mengambil badik yang sebelumnya dipegang sang adik. Lalu menghujamkan ke arah perut korban namun berhasil dihalau oleh korban menggunakan tangan hingga telapak tangan kanan korban mengalami luka robek.
"Setelah mendapatkan laporan adanya tindak pidana penganiayaan anggota langsung mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang merupakan kakak. Sedangkan korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis," ujar Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin melalui Kanit Reskrim, Iptu Sobari, kemarin
Beruntung korban tidak mengalami luka serius hanya saja mengalami luka robek akibat tikaman di paha kiri dan tangan kanan.
Berdasarkan keterangan pelaku sebelumnya sudah direncanakan akan melakukan penganiayaan terhadap korban di mana sebelumnya korban dan pelaku terlibat cekcok. "Jadi tersangka ini dendam sebelumnya ada masalah pribadi," tuturnya.
Di hadapan petugas Bote mengakui bahwa dirinya berselisih paham dengan korban. "Dendam lama pak, pernah mabuk sama-sama dia nyinggung saya pak," akunya.
Saat ini kedua pelaku meringkuk di sel Mapolsek Balikpapan Utara. Polisi juga mengamankan barang bukti sebilah badik yang masih terdapat bercak darah korban. "Kedua pelaku masih kami mintai keterangan, kami kenakan pasal 170 KUHP," tandas Sobari. (pri/yud)