Andi Rahmat Divonis 12 Tahun Penjara

- Kamis, 13 Juni 2019 | 11:39 WIB

BALIKPAPAN- Di hadapan majelis hakim, Andi Rahmat Nur terlihat duduk dengan posisi tertunduk. Pemuda berusia 21 tahun yang terjerat kasus video mesum itu, tampak tidak banyak melakukan gerakan saat majelis hakim membacakan putusan terhadapnya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (12/6) sore. 

Dalam pembacaan putusan atau vonis, majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Trenggono dan hakim anggota Agnes Hari Nugraheni dan Mustajab, mengatakan, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan yang telah berjalan selama ini, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana. 

Terdakwa secara sah melakukan perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perbubahan kesatu atas UU RI Nomor 22 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Setelah mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan, dan juga hal-hal yang meringankan, maka terdakwa divonis 12 tahun penjara, dan denda sebanyak 1 miliar dengan subsidair 1 bulan penjara," ujar Bambang Trenggono saat membacakan tuntutan.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim selanjutnya bertanya kepada terdakwa, apakah menerima hasil putusan tersebut. Dan menerangkan, kalau tidak menerima, boleh mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim dan diberi waktu 14 hari untuk melakukan pengajuan. Tapi saat itu, terdakwa menjawan menerima putusan tersebut. "Saya menerima putusannya, hakim yang mulia," ujarnya usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya. 

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus itu, Soraya, yang diwakili JPU Amie, mengaku kalau pihak mereka juga menerima hasil putusan yang ditetapkan majelis hakim. Amie mengatakan, mereka menerima putusan lantaran tidak kurang dari 3/4 jumlah tuntutan hukuman yang mereka dalam sidang sebelumnya. 

"Pihak kami (kejaksaan) juga menerima putusan hakim. Kami tidak mengajukan banding karena putusan tidak jauh beda dengan tuntutan beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, kami kemarin menuntut terdakwa 14 tahun penjara," ujarnya usai persidangan kepada Balikpapan Pos. 

Sebelumnya, video mesum pelajar SMP viral di media sosial. Setelah diusut, kasus tersebut ternyata terjadi di kota Beriman. Yakni di kawasan Gunung Empat, Jalan Batu Butok. Ada dua pelaku yang diduga ikut serta menggauli korban berinisial NR yang masih berusia 14 tahun. Yakni Andi Rahmat Nur dan bocah di bawah umur berinisial SA. 

Pada tanggal 5 Desember 2018 yang lalu, pihak kepolisian dari Polres Balikpapan memintai keterangan terhadap Andi dan membawanya untuk menunjukkan lokasi tempat persetubuhan terhadap NR. Dalam video tersebut, remaja berusia 14 tahun itu disetubuhi di semak-semak belukar. Andi menceritakan, awalnya dia diajak oleh SA untuk ikut jalan-jalan menggunakan sepeda motor yang dipinjam SA dari seorang temannya. Atas kejadian itu, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu tersangka di bawah umum berinisal SA, proses hukumnya masih bergulir di kejaksaan. (m4/cal)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X