“The Batman” Ringkus Pencuri Kabel

- Senin, 17 Juni 2019 | 11:20 WIB

BALIKPAPAN-Setelah lebih 10 hari melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian kabel yang beraksi di Jalan Tumaritis, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara atau tepatnya di Gudang Rongsokan, akhirnya pada Sabtu (15/6) malam berhasil meringkus pelakunya.

Pencuri itu bernama Eklas Renanto alias Anto (30), warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah. Pelaku diringkus tim The Batman Opsnal Polsek Balikpapan Utara saat pelaku berada di rumahnya.

Kejadian pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa (4/6) pukul 13.00 Wita. Pelaku seorang diri masuk ke gudang rongsokan milik H Muhajir (49), warga Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat. Dengan menggunakan kunci pas dan tang potong, pelaku pun memotong kabel yang berada di gudang yang terdapat genset dan alat berat.

“Pelaku ini beraksi saat gudang dalam keadaan kosong, dia memotong sejumlah kabel tembaga yang ada di dalam gudang tersebut,” terang Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin melalui Kanit Reskrim Iptu Sobari, kemarin.

Ketika tengah asyik memotong kabel tembaga, saksi Martin yang tak lain karyawan di gudang tersebut memergoki pelaku. Karena tepergok, pelaku pun langsung berusaha melarikan diri. Akan tetapi tas berisi peralatan kunci-kunci untuk melakukan pencurian tertinggal di lokasi kejadian.

“Pelaku ini meninggalkan sebuah tas berisi kunci-kunci yang digunakan untuk melakukan pencurian. Dari sana anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelakunya,” ungkapnya.

Anto pun langsung digelandang oleh tim The Batman ke Mapolsek Balikpapan Utara untuk dimintai keterangan. Karena diduga, aksi pencurian kabel yang dilakukan pelaku bukan kali pertama. 

Tak hanya mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tang jepit, tang potong, cutter, kunci pas, lima gulung kabel, satu gulung tembaga, tujuh valve kuningan, dan dua buah tas hitam tempat kunci-kunci.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di polsek dan sedang diproses lebih lanjut oleh anggota,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Anto dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (pri/yud/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X