Pencuri Motor Lintas Kota Dibekuk Tim Jatanras Polres

- Senin, 17 Juni 2019 | 11:21 WIB

BALIKPAPAN-Setelah bekerja keras, akhirnya tim Jatanras Polres Balikpapan bersama Opsnal Polsek Balikpapan Timur berhasil meringkus salah seorang dari tiga komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) pada Sabtu (15/6) siang. Diketahui komplotan ini kerap beraksi lintas kota. Seorang tersangka yang diamankan diketahui bernama Kamaruddin (31), warga Jalan Pandan Sari, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat.

Sedangkan dua tersangka lain, yakni AW dan YY masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Balikpapan, alias buron. Dari tangan Kamaruddin, petugas mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa sepeda motor Suzuki Satria FU dan Honda Beat warna putih KT 3369 YC.

Pengungkapan itu bermula dari laporan korban bernama Hasyahrudin (28), warga Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Ia yang kehilangan sepeda motor Suzuki Satria FU pada Selasa (11/6) dini hari.

Ketika itu, sekira pukul 04.00 Wita, Hasyahrudin tengah tertidur lelap di dalam rumahnya yang juga digunakan sebagai usaha bengkel motor dan warung kelontongan. 

“Saya dibangunkan kakak, memberitahu bahwa ada orang yang habis masuk ke warung serta bengkel. Kemudian saya memeriksa barang-barang saya, ternyata motor, HP android Redmi 5A, uang di laci meja kasir sekitar Rp 300 ribu hilang,” ungkapnya di hadapan polisi.

Mendapatkan laporan tersebut, anggota Jatanras Polres Balikpapan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti dan petunjuk mengarah ke Kamaruddin. Petugas pun melakukan penangkapan terhadap pelaku saat bersembunyi.

“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor. Masih ada dua lagi kami sedang buru,” ungkap Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Mahkfud Hidayat, kemarin (16/6).

Berdasarkan keterangan pelaku, dalam semalam dia dan rekannya menggasak dua motor di lokasi berbeda. Selain di Manggar, komplotan Kamaruddin cs juga menggondol sepeda motor Honda Beat di Samboja, Kutai Kartanegara.

“Jadi hanya waktu semalam mereka metik dua motor. Jadi habis metik di Samboja, pindah ke Manggar,” bebernya.

Saat ini, tersangka masih dimintai keterangan karena ada dugaan bahwa komplotan mereka beraksi lintas kota. “Ya, masih kami dalami. Pengakuan baru dua kali. Tapi jika melihat cara kerjanya dia sudah spesialis, tentu kami kembangkan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (pri/yud/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X