Ayah Cabul Suka Main WTS

- Selasa, 18 Juni 2019 | 11:14 WIB

TANA PASER – Ar (32) warga RT 05 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser yang diamankan polsek Batu Engau karena diduga mencabuli bunga (16) anak tirinya belum mengakui perbuatannya. Belakangan diketahui Ar suka menggunakan jasa wanita tuna susila (WTS) yang beroperasi di kawasan saing Prupuk, Batu Engau untuk melampiaskan kebutuhan biologisnya.

Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra melalui Kapolsek Batu Engau, Iptu Yulianto Eka Wibawa saat dikonfirmasi mengungkapkan untuk menahan pelaku (Ar) pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti. Ia tidak mempermasalahkan pelaku tidak mengakui perbuatannya.

“Kami sudah mengantongi dua alat bukti dan bukti petunjuk lainnya untuk menahan pelaku, seperti pengakuan saksi korban dan hasil visum dari dokter yang menyatakan korban memang mengalami pencabulan,” ujar Kapolsek Yulianto, Senin (17/6).

Dikatakan Yulianto, awalnya pelaku sempat dilepaskan karena pihaknya belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan pelaku. Setelah memiliki dua alat bukti, pihaknya langsung menahan pelaku, meski pelaku bersikeras tidak mengakui perbuatannya di depan penyidik yang memeriksa.

“Dalam penanganan kasus seperti ini, kami berharap ada sinergi yang baik antara kami dengan pihak terkait, terutama tenaga medis dalam membuktikan perbuatan pelaku, agar pelaku tidak lolos dari jerat hukum,”kata Kapolsek.

Ditanya terkait latar belakang pelaku, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku dan korban saat diperiksa secara terpisah, pelaku sehari-harinya adalah pekerja serabutan, untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga ibu korban membantu bekerja sebagai penyedia jasa urut.

“Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun penyidik, pelaku ternyata diketahui suka menggunakan jasa PSK yang beroperasi di kawasan saing prupuk, Batu Engau untuk melampiaskan kebutuhan biologisnya. Pelaku dijerat   Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”pungkas Iptu Yulianto.

Seperti diketahui Ar (32) yang tercatat sebagai warga RT 05 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser. Ar diamankan, opsnal Polsek Batu Engau  karena diduga mencabuli bunga (16) yang nota bene adalah anak tirinya.

Berdasarkan pengakuan saksi korban (bunga) kepada penyidik, ia dicabuli ayah tirinya (Ar) sekitar pertengahan bulan Mei 2019, sekira pukul 21.00 wita saat rumah dalam keadaan sepi, karena ibu bunga sedang bekerja.

Saat kejadian ibunya sedang tidak ada di rumah dan pelaku sedang berada di rumah hanya berdua bersama dengan korban. Di malam hari terlapor masuk ke kamar korban lalu terlapor memegang dan meraba areal sensitif korban.

Pelaku kemudian membuka paksa celana dan celana dalam korban kemudian langsung menyetubuhi paksa korban,karena merasa tindakannya tidak dilaporkan korban, Kemudian pada akhir Mei 2019 pelaku mencoba mencabuli korban kembali dengan cara memegang payu dara korban. Karena tidak tahan dengan perlakuan pelaku kemudian korban memberitahukan peristiwa tersebut kepada kakak kandung korban melalui SMS, perilaku bejat ayah tirinya kemudian Kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Batu Engau. (ian/yud)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X