Berharap Pemkot Lakukan Pembinaan

- Kamis, 20 Juni 2019 | 10:36 WIB

BALIKPAPAN - Petugas Satpol PP Kota Balikpapan kembali merazia pedagang minyak eceran menggunakan pom mini di kawasan Balikpapan Timur (Baltim), Rabu (19/6) sore.

Seperti biasa, petugas melakukan pendataan dan menyita e-KTP para pemilik usaha kecil pom mini tersebut. 

Sebelum dilakukan razia, Balikpapan Pos menyambangi salah satu pom mini di Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar. Supriadi (24) yang saat itu melakukan penjagaan di pom mini. Dikatakannya, dari pom mini tersebut, dirinya hanya sedikit mendapatkan untung. Paling barter hanya menjual 50 liter bensin per hari dan itu untungnya tidak terlalu besar. 

"Dapat informasi memang ada razia. Namun tidak masalah, karena hanya dilakukan pendataan," ujar Supriadi. 

Sementara salah satu warga, Suparman, mengatakan, keberadaan pom mini di kawasan Manggar, sangat membantu masyarakat. Selain SPBU jauh, jika suatu waktu pengendara motor di tempatnya habis minyak, bisa dengan gampang untuk mengisi bahan bakar kembali. 

"Secara pribadi, saya merasa bersyukur ada penjual minyak eceran. Kalau tiba-tiba habis minyak motor kita, apalagi malam hari atau buru-buru, gampang mendapatkannya. Makanya kalau ditutup semua pedagang minyak eceran, bisa jadi repot nantinya," ujarnya. 

Di tempat terpisah, Ketua Asosiasi Pedagang Eceran Minyak (APEM) Kalimantan Heriyanto,  asosiasi mereka yang beranggotakan hampir 200 pedagang minyak eceran, mengaku kalau mereka baru saja melakukan pertemuan di Lamaru. 

Dalam pertemuan itu, mereka sepakat, membuka diri kepada Pemerintah Kota Balikpapan, supaya dapat berdiskusi. Seperti apapun nantinya peraturan yang dibuat pemerintah, akan mereka sanggupi untuk melaksanakannya. Hal itu disampaikannya, karena disadari bahwa keberadaan mereka, memang diindahkan masyarakat. 

"Kami sadari memang, kegiatan kami ini belum ada peraturanya. Bisa dikatakan ilegal. Tapi perlu diketahui, bahwa pedagang minyak eceran, dibutuhkan warga. Kami berharap atau minta tolong kepada pemerintah agar melakukan pembinaan kepada kami. Kami berharap diajak diskusi, dibimbing, atau dibuat regulasi, ," ujarnya. 

Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudu, saat dimintai tanggapan terkait permasalahan tersebut, mengaku DPRD juga tengah menyoroti permasalahan yang sama. Di satu sisi, menurutnya keberadaan pom mini memang belum ada regulasi atau ilegal, tapi di sisi lain memang dibutuhkan masyarakat. 

"Dari dulu usaha minyak eceran ini kan sudah ada. Mulai dari botolan dulu, kini masuk era digital menjadi pom mini. Memang dibutuhkan masyarakat, tapi perhatian pemerintah seperti keamanan, masih kurang. Selain menghidupi pengusaha, mesti diperhatikan juga hak konsumen. Hal itu yang seharusnya diperhatian. Dicari jalan keluarnya," tandasnya. 

Ditambahkannya, dalam mencari solisi permasalahan ini, Iwan mengaku siap berdiskusi dengan pihak pedagang minyak eceran. Dan menyarankan mereka supaya mengajukan surat untuk berdiskusi di kantor DPRD Kota Balikpapan. (m-4/rus)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X