PENAJAM-AwalJanuari 2019, sempatdiwacanakantigaorganisasiperangkatdaerah (OPD) di lingkunganPemerintahKabupatenPenajamPaser Utara (PPU) akandileburke OPD yang lain. Yakni, DinasPanganrencanadileburkeDinasPertanian, DinasKebudayaandanPariwisata (Disbudpar) rencanadileburkeDinasPendidikanPemudadanOlahraga (Disdikpora) danDinasPenanggulanganKebakarandanPenyelamatan (BPKP) diwacanakandileburkeBadanPenanggulanganBencana Daerah (BPBD).
Selainitu, jugadirencanakanBadanKeuangan (BK) dipecahmenjadidua OPD.YaknidenganpembentukankembaliBadanPendapatan Daerah (Bapenda) danBadanPengelolaanKeuangandanAset Daerah (BPKAD).Evaluasikeberadaan OPD yang dilakukanolehpemerintahdaerahmelaluiBagianOrganisasi Tata Laksana (Ortal) Setkab PPU yang dibentukberdasarkanPeraturanPemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah. KemudiandijabarkanmelaluiPeraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentangPembentukandanSusunanPerangkat Daerah.
Selamaduatahunlebihberdiri, ketiga OPD dianggapmemilikikinerja yang tidakmaksimal.Sehinggadiwacanakanakandileburkedinas lain. Denganperimbangantertentupadaakhirnya, tiga OPD tersebuttetapdipertahakan. Dan tidakmasukdalamusulanRancanganPeraturan Daerah (Raperda) tentangPerubahanatasPerdaNomor 3 Tahun 2016 tentangPembentukandansusunanPerangkat Daerah ke DPRD PPU.
“DalamusulanRaperdatentangPerubahanatasPerdaNomor 3 Tahun 2016 hanyaperubahannomenklaturdan BK dipecahmenjadiduainstansi (Bapendadan BPKAD),” kata SekretarisKabupaten (Sekkab) PPU Toharpada media ini, kemarin.
PenyesuaiannomenklaturperangkatdaerahjugaberdasarkanPeraturanMenteriDalamNegeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2017 tentangPedomanNomenklaturPerangkat Daerah Provinsidan Daerah Kabupaten/Kota.
Selainpembentukan BK dipecahmenjadidua OPD, Toharmengungkapkan, dalamusulanperubahantersebutjugaada OPD yang mengalamipenyempurnaannomenklatur.YakniBadanPerencanaan, PenelitiandanPengembangan (Bapelitbang) berubahnamamenjadiBadanPerencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), BadanKepegawaian, PendidikandanPelatihan (BKPP) menjadiBadanKepegawaiandanPengembanganSumberDayaManusia (BKPSDM).KemudianSekretariatKorpriakanmasukmenjadibagiandariBKPSDM nantinya.
Toharberharap, pembahasanRaperdaperubahanatasPerdaNomor 3 Tahun 2016 bisadiselesaikansebelummasajabatananggota DPRD PPU Periode 2014-2019 berakhir.
“Paling tidakRaperdainituntassebelumberakhirmasajabatananggotadewanpada 18 Agustus 2019,” harapnya. (kad/rus)