Jaksa Hadirkan Empat Saksi

- Kamis, 20 Juni 2019 | 11:01 WIB

BALIKPAPAN-Sidang kasus perampokan sadis yang terjadi di Jalan Martadinata, Kelurahan Mekar Sari, dengan terdakwa Fahri Ibnu Irawan (35) warga Jalan Gunung 4, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat, kembali digelar di PN, Selasa (18/6) sore.

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Agnes Hari Nugraheni, Herlina Rayes, dan Mustajab itu, mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Saya menindaklanjuti sidang sebelumnya, karena jaksanya pindah tugas. Empat orang saksi itu, yakni korban sendiri, ketua RT, dan dua tetangga lainnya yang berdekatan dengan rumah korban," ujar JPU Muhammad Mirhan saat diwawancarai Balikpapan Pos, Rabu (19/6) siang. 

Dijelaskannya, dalam keterangan para saksi, semua kesaksian yang disampaikan mereka sesuai dengan kronologis kejadian itu yang sudah disalin dalam berita acara oleh penyidik kepolisian. Artinya mereka membenarkan semua kejadian keji yang dilakukan oleh terdakwa. 

"Keterangan para saksi semua membenarkan kejadian itu sesuai yang di berita acara. Kemudian setelah dikonfirmasi majelis hakim kepada terdakwa keterangan saksi, terdakwa membenarkannya tanpa memberi bantahan," pungkasnya. 

Usai mendengar keterangan empat saksi, majelis hakim pun selanjutnya menunda persidangan hingga Senin depan tanggal 24 Juni 2019. Adapun agenda sidang yang dilakukan pekan depan, yakni mengangendakan pemeriksaan terhadap terdaka sendiri. "Sidang minggu depan pemeriksaan terdakwa," tambah Mirhan. 

Kasus yang menjerat terdakwa, bermula dari kasus perampokan yang terjadi pada tanggal 27 Februari 2019 yang lalu sekira pukul 03.00 Wita di Jalan RE Martadinata RT 27, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah. Saat itu terdakwa masuk ke rumah korban setelah memanjat pagar tembok menuju lantai dua. Dan selanjutnya pelaku berhasil merusak pintu dan masuk ke dalam rumah.

Lalu kemudian, rumah yang dihuni ibu dan anak, yakni SH (35) serta N, yang masih berusia 10 tahun, yang tengah tertidur pulas dengan pintu kamar tidak dikunci, langsung didatangi terdakwa. Dan setibanya di dalam kamar, SH sontak terjaga namun tak kuasa berteriak, lantaran perampok mengancamnya dengan pisau. 

Merasa takut akan dilukai, SH dan anaknya hanya pasrah ketika tangan mereka diborgol, kemudian diseret secara paksa untuk menunjukkan harta mereka. Supaya tidak teriak, kedua mulut korban dilakban. Tak hanya di situ, si perampok kembali menodongkan pisau, mengayunkannya hingga membuat baju yang dikenakan korban robek dan copot. Saat itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta. Beberapa hari setelah kejadian itu, terdakwa pun berhasil ditangkap polisi. Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dan Kekerasan. (m4/yud)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X