Jual Motor Curian, Penagih Utang Disel

- Kamis, 20 Juni 2019 | 11:11 WIB

BALIKPAPAN-Jangan sembarangan menjual barang kalau belum mengetahui soal kepemilikannya. Jika itu barang curian, jeruji sel tahanan pasti menanti. Seperti yang dialami

Agus Satriawan, seorang penagih utang (debtcollector) leasing kendaraan bermotor. Pria berusia 38 tahun yang tinggal di Komplek Perusda Kelurahan Sepinggan Baru itu masuk bui lantaran diduga menjual kendaraan bermotor.

Agus diamankan ketika hendak menjual sepeda motor Honda Scoopy KT 5054 ZW yang diduga sepeda motor curian oleh jajaran Opsnal Polsek Balikpapan Selatan di rumahnya. 

Di hadapan petugas Agus menampik tuduhan terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dia hanya diminta tolong untuk menjualkan sepeda motor oleh seseorang bernama Hamdan. "Saya nggak ngambil cuma disuruh jualkan aja sama teman. Disuruh jual ke orang pertama, buka harga Rp 4,5 juta. Saya gak tahu kalau itu curian," kilahnya.

Hamdan merupakan rekan satu kerja sebagai debt collector dan pernah bertetangga. "Dia itu teman kerja ya percaya aja disuruh jualkan. Saya tanya ke dia mana surat-suratnya katanya motor tarikan, pas ditarik gak bawa surat-surat," tuturnya.

Polisi tidak percaya begitu saja dan proses hukum tetap berlanjut. Pasalnya ada laporan masuk terkait korban curanmor salah satuya dari warga Perum Renosari Gang Angkasa Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.

"Jadi kami mendapatkan laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di kawasan Perumahan, Renosari Gang Angkasa Sepinggan, lalu kami tindak lanjuti," ungkap Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Muhammad Jufri Rana.

Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Opsnal Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengamankan Agus di kawasan Manggar, Balikpapan Timur.

"Korban bernama Deden Rahmat melaporkan ke petugas Opsnal, bahwa sepeda motornya hilang lalu petugas kami melakukan penyelidikan bahwa sepeda motor tersebut di Manggar kemudian dilakukan penyelidikan," bebernya.

Saat ini petugas memburu Hamdan berdasarkan keterabgan pelaku. "Masih kita buru pelaku lainnya," tandas dia. Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (pri/yud)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X