BPPDRD Kumpulkan Puluhan Pedagang Bakso

- Jumat, 21 Juni 2019 | 11:21 WIB

BALIKPAPAN-Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Setelah memasang tapping box di restoran dan hotel, BPPDRD kali ini akan memasang mobile pos di warung bakso.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran dan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah.

Sekretaris BPPDRD Balikpapan Haemusri Umar mengatakan, petugas sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak soal sosialisasi kepada pemilik warung bakso. Rencananya pada tahap awal ini akan dipasang 40 mobile pos.

“Untuk saat ini baru 40 yang akan kami pasang. Ini bertahap pemasangannya. Kami optimis nantinya semua warung bakso yang sudah memiliki lokasi tetap berjualan di Balikpapan akan dipasangkan alat ini,” ujar Haemusri Umar kepada Balikpapan Pos, Kamis (20/6).

Haemusri menambahkan, dengan adanya mobile pos ini, diharapkan PAD dari pajak restoran semakin meningkat. Selain itu juga untuk mempermudah dalam mengetahui berapa nilai pajak yang akan dibayarkan pemilik warung bakso per bulannya.

“Jadi nanti kalau pembeli membayar akan diberikan bill, rincian pembelian yang sudah dikenakan pajak 10 persen. Dari situ akan ketahuan berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan pemilik warung ke pemerintah kota,” akunya.

Nantinya pemilik warung bakso akan diberikan mobile pos ini secara gratis. Alat ini juga sebagai bentuk transparansi antara wajib pajak dengan pengelola pajak, dalam hal ini BPPDRD. Wajib pajak pun diharapkan dapat menjaga alat-alat yang dititipkan tersebut.

“Alat ini milik pemkot, jadi wajib dijaga dengan baik. Kalaupun ada kerusakan, kami minta segera dilaporkan ke BPPDRD maksimal dalam waktu satu hari. Jika tidak, maka ada sanksi dari BPPDRD kepada wajib pajak yang dipasangkan alat tersebut,” beber Haemusri.

Sementara Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPPDRD, Suwandi mengaku bahwa sudah dibentuk Satuan Tugas Monitoring Alat Perekam Transaksi Usaha (Satgas Monalisa) yang terdiri dari pegawai dan staf BPPDRD. “Satgas ini akan berkeliling ke warung bakso yang sudah terpasang mobile pos, bisa sebulan sekali atau dua kali dalam sebulan. Hal sama juga dilakukan ke restoran berskala besar yang sudah dipasang tapping box,” terang Suwandi.

“Mudah-mudahan dengan adanya alat ini, PAD dari sektor pajak restoran bisa terus meningkat. Pasalnya membayar pajak juga untuk membantu pembangunan di Balikpapan,” pungkas Suwandi. (dan/vie/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X