BALIKPAPAN-Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri kembali menggencarkan penertiban terhadap sejumlah pelanggaran peraturan daerah (perda). Salah satunya, Perda Ketertiban Umum (Tibum) Nomor 10 Tahun 2017.
Kali ini, sasarannya adalah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum (fasum) berupa badan jalan dan trotoar di sepanjang Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur.
Hasil razia, ada sebanyak 15 PKL liar yang terjaring aparat penegak perda. Sejumlah lapak milik PKL yang membuat sempit jalan langsung diangkut ke atas mobil patroli Satpol PP. Para pedagang pun hanya bisa pasrah.
“Kali ini kami lakukan penertiban PKL yang berjualan di sepanjang Batakan hingga Manggar, Balikpapan Timur. Karena memang dari pantauan kami, banyak PKL yang menggunakan fasum untuk berjualan,” terang Kasi Operasi Satpol PP Siswanto, kemarin (20/6).
Sejumlah lapak PKL yang berada di sisi jembatan langsung dibongkar tim gabungan. Material bangunan berupa kayu dimasukkan ke mobil petugas. Sis -sapaan akrab Siswanto- menyebut, ini merupakan kegiatan rutin yang terus ditingkatkan. Terlebih lagi saat ini merupakan bulan tertib Kota Balikpapan.
“Tidak hanya di wilayah Timur, setiap harinya kami akan bergerak ke wilayah lainnya untuk menertibkan semua bentuk pelanggaran perda yang dilakukan,” tegasnya.
Sejauh ini, penertiban yang dilakukan berjalan lancar. Para pelanggar perda diberikan surat panggilan dengan jaminan identitas berupa KTP. Hal ini dilakukan agar mereka menghadiri panggilan yang dilayangkan Satpol PP.
“Yang melanggar-melanggar kami berikan surat panggilan. Kami harap masyarakat bisa bekerja sama untuk tidak menggunakan fasum sebagai tempat berjualan,” pungkasnya. (pri/cal/k1)