Puluhan Pedagang BBM Dilarang Berjualan Lagi

- Jumat, 21 Juni 2019 | 11:42 WIB

BALIKPAPAN-Satpol PP kemarin (20/6) menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran di kantor Satpol PP. Sidang itu dihadiri 80 pelanggar, 65 di antaranya adalah pemilik pom mini.

Dalam sidang, para pedagang dijelaskan mengenai pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. “Dijelaskan pada pasal 19 Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, BBM dilarang dijual secara eceran. Kalau menjual harus ada izin dari wali kota,” tegas Kabid Penegakan Satpol PP Balikpapan, Pranti Firdaus.

Pranti mengatakan, para pelanggar mendapatkan penjelasan dari hakim soal jenis pelanggarannya. Mereka juga dilarang berjualan lagi, karena pom mini merupakan produk ilegal. “Ya, mereka sudah mendapatkan penjelasan dari hakim. Keputusan hakim, mereka tidak boleh berjualan lagi,” jelasnya.

Pranti menerangkan bahwa penindakan tidak hanya dilakukan terhadap pom mini atau biasa disebut pertamini. Melainkan juga BBM eceran berupa botol serta pedagang lain yang melanggar perda.

Sejauh ini, tercatat ada sebanyak 152 pom mini. Jumlah ini bisa bertambah, lantaran pihaknya masih akan melakukan razia. “Kami punya anggota patroli wilayah di seluruh Balikpapan,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Ops Satpol PP Siswanto menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan di seluruh wilayah Balikpapan. Apabila masih ada yang melanggar, maka pihaknya tak segan-segan bertindak.

“Ya, kami akan monitoring terus. Anggota akan lakukan pengawasan. Kalau mereka masih berjualan lagi, ya, kami akan tindak lagi sesuai aturan,” pungkasnya.

Salah seorang pemilik pom mini, Dandi (21) mengaku rugi dengan adanya larangan itu. Dandi yang berjualan BBM di kawasan Jalan Martadinata tersebut mengaku belum balik modal.

“Saya belum balik modal, jualan baru satu bulan. Saya beli mesin pom mini itu seharga Rp 30 juta. Tapi belum sebulan sudah begini, ya belum balik. Ini malah kena sanksi disuruh bayar Rp 250 ribu,” keluhnya.

Menurut Dandi, cukup banyak pengendara yang mengisi BBM di pom mini miliknya. Dirinya juga tidak mengalami kesulitan saat mengoperasikannya. “Praktis sih. Ada digitalnya, jadi tinggal pencet-pencet saja,” tutupnya. (yad/cal/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X