Satpol PP Ancam Bongkar Paksa

- Sabtu, 22 Juni 2019 | 10:41 WIB

BALIKPAPAN - Kelurahan Gunung Sari Ulu (GSU), Balikpapan Tengah bersama jajaran Satpol PP melakukan peninjauan ulang untuk pemilik bangunan yang mendirikan bangunan di lahan kritis atau di terlarang. Seperti yang dilakukan di Jalan AMD RT 34 GSU, sudah beberapa kali dilakukan peninjauan untuk segera membongkar bangunan tersebut yang digunakan sebagai warung makan soto banjar.

"Untuk pembongkaran bangunan yang ada di atas tersebut sudah dibongkar, namun masih ada bangunan yang belum dibongkar sampai batas habis batas waktunya," kata Lurah GSU, Ririn Trisnawati.

Padahal sudah jelas sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh pihak bersangkutan, pembongkaran dilakukan paling lambat, Minggu (16/6) lalu. Namun saat ditinjau ke lokasi, ternyata masih ada bangunannya yang belum dilakukan pembongkaran. Sehingga dirinya bersama Satpol PP menindaklanjuti penyataan tersebut.

"Untuk bangunannya memang sudah dibongkar, namun untuk lantainya masih belum dibongkar," ucap Ririn.

Sedangkan untuk batas waktu pembongkaran selanjutnya diberikan pihak terkait dalam waktu seminggu sampai Jum'at (28/6) depan. Dan ketika bangunan itu tidak juga dibongkar pemilik, dengan terpaksa kelurahan dan jajaran Satpol PP akan membongkar paksa bangunan tersebut. Mengingat surat yang diberikan sudah berkali-kali dari lisan maupun tertulis.

"Peringatan penggunaan lahan tersebut sudah sering kami berikan teguran kelurahan, namun pemilik tidak merespon surat tersebut," akunya.

Dari lahan tersebut bisa disimpulkan kenapa lahan tersebut tidak diberikan ijin untuk pembangunan, karena kawasan terebut masuk dalam kawasan lahan kritis.

Setelah melakukan peninjauan terkait pembongkaran lahan tersebut, ia juga lanjut meninjau pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum dapat segera memindahkan dagangannya, karena pedagang tersebut mengganggu pengguna jalan lain.

"PKL di wilayah GSU sendiri memang cukup banyak, khususnya di wilayah jalan utama warga, tidak bisa terhitung lagi," ungkapnya.

Peninjauan PKL ini masih dalam proses imbauan saja, namun setelah dilihat perkembangannya dan PKL masih bandel, petugas Satpol PP menindak tegas PKL tersebut dengan mengangkut dagangannya dan membawanya ke kantor Satpol PP.

"Banyak yang jualan di depan rumahnya sendiri, jadi kan daripada dia mengangkat, bisa dimundurkan ke belakang," tutupnya. (may)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X