Terdakwa Mucikari Mulai Jalani Persidangan

- Sabtu, 22 Juni 2019 | 11:04 WIB

BALIKPAPAN- Masih ingat kasus prostitusi online di Balikpapan yang dibongkar Unit Tipiter Satreskrim Polres Balikpapan medio Januari lalu? Saat ini terdakwa Adi Setianto (22) warga Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, yang saat itu bertugas sebagai mucikari menjual dua wanita kepada lelaki hidung belang, sudah masuk meja sidang Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Informasi yang dihimpun Balikpapan Pos di Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Jumat (21/6) siang, berkas terdakwa sudah lengkap dari penyidik kepolisian dan sudah ditahapduakan (pelimpahan terdakwa dan barang bukti) kepada jaksa. Jaksa yang menangani perkara itu yakni Riana Dewi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah. 

"Sudah lengkap. Kemarin sempat saya baca berkasnya. Saat ini sudah sidang kedua. Nanti Senin besok akan digelar sidang pemeriksaan saksi," ujar Ardiansyah saat ditemui Balikpapan Pos di ruang kerjanya, kemarin. 

Untuk pasal yang disangkakan terhadap terdakwa, sesuai berkas yang masuk kepada JPU, terdakwa dijerat Pasal 2 atau Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Kalau ancaman hukuman seperti yang ada dalam pasal, pidananya di atas lima tahun penjara," jelasnya. 

Diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Adi diamankan petugas setelah mencoba menjual wanita berinisial AC dan OC kepada lelaki hidung belang. Bahkan saat penangkapan, salah satu wanita yang hendak dijual itu berstatus sarjana pendidikan dari salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin. 

Pihak kepolisian mengungkap kasus ini setelah mendapat informasi dari masyakat terkait banyaknya penjaja seks di sosial media jenis Mechat. Petugas yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pengguna jasa. Melalui aplikasi itu, petugas pun akhirnya berhasil negoisasi soal harga, dan selanjutnya menentukan lokasi pertemuan. 

"Setelah sepakat, pelaku membawa dua wanita ke salah satu hotel berbintang di Balikpapan untuk menemui pelanggan. Pada saat bertemu dengan pelanggan, pelaku yang memperdagangkan sepakat untuk menerima down payment sebesar Rp 1 juta. Saat itulah dilakukan penggerebekan," terang Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta, beberapa waktu lalu. (m4/cal)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X