Dewan Optimis Rampungkan Empat Raperda

- Senin, 24 Juni 2019 | 10:28 WIB

PENAJAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) kebut pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda). Keempat raperda tersebut masing-masing dua usulan Pemkab PPU dan dua inisiatif anggota dewan.

Raperda usulan pemerintah daerah yakni, Raperda tentang Perubahan  atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka.

Sementara Raperda inisiatif dewan, yakni Raperdatentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim dan Anak Yatim Piatu dan Raperdatentang Tarif Angkut Bahan Bakar Minyak (BBM).

Raperda ini telah setujui untuk dilanjutkan pembahasannya pada Parupurna DPRD pada 18 Juni 2019. Selain itu, ada juga satu lainnya yang diajukan yakni, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.

Ketua DPRD PPU Nanang Ali mengatakan, DPRD telah membentuk dua panitia khusus (Pansus) yang akan membahas empat raperda tersebut.

“Kami sudah membentuk Pansus I dan Pansus II. Jadi, kedua pansus ini ada yang menangani raperda usulan pemerintah daerah dan ada menangani raperda inisiatif dewan,” kata Nanang Ali pada Balikpapan Pos, Minggu (23/6).

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, Nanang Ali memastikan, tidak dibahas oleh dua pansus tersebut. Namun, dibahas khusus oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD. “Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2018, itu dikerjakan oleh Banggar. Karena ada kaitannya dengan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah,” terangnya.

Politikus Golkar ini memastikan, empat raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah dan inisiatif DPRD dibahas secara marathon. Karena ditargetkan raperda tersebut akan disahkan menjadi perda sebelum masa jabatan anggota legislative periode 2014-2019 berakhir pada 18 Agustus 2019. Jadi, Pansus DPRD hanya memiliki waktu kurang dari dua bulan untuk menyelesaikan pembahasannya.

“Target pengesahan raperda itu, sebelum masa jabatan berakhir. Jadi, mudah-mudahan awal Agustus sudah bisa diparipurnakan,” terangnya.

Nanang Ali optimis Pansus DPRD mampu menyelesaikan pembahasan empat raperda tersebut sesuai dengan terget waktu. Karena raperda yang diajukan ke dewan telah dilengkapi dengan kajian akademis. Dan sisa hanya melakukan pembahasan lanjutan antara legislatif dengan eksekutif.

“Raperda yang masuk ke DPRD sudah lengkap kajian akademis. Tinggal pembahasan antara Pansus dengan pemerintah daerah. Poin-poin mana yang cocok untuk dituangkan dan menjadi produk aturan daerah dan mana yang harus diperbaiki,” tandasnya. (kad/rus)

 

 

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X