DP3 Gelar Sosialisasi Kartu Kusuka

- Selasa, 25 Juni 2019 | 10:54 WIB

BALIKPAPAN-Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan bersama BNI Balikpapan menggelar sosialisasi dan distribusi kartu bagi nelayan, yaitu kartu Kusuka.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti beberapa kelompok nelayan di Balikpapan itu dilaksanakan Senin (24/6) di Aula Pertemuan DP3 Kota Balikpapan.

Sosialisasi dibuka Kabid Perikanan Titi Hasanah didampingi Kasi Bina Usaha Perikanan, Mohamad Idrus serta M Rizky Jaya dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Balikpapan.

Dalam paparan Titi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka) berdasarkan Peraturan Menteri KKP tentang Kusuka.

“Kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan yang selanjutnya disebut kartu Kusuka adalah identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan,” jelas Titi.

Pelaku usaha adalah setiap orang yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir. Sebagaimana diketahui, kartu Kusuka memiliki enam fungsi. Yakni sebagai identitas, perlindungan, pemberdayaan, pelayanan, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi (monev).

“Sebagai identitas, yaitu integrasi semua kartu identitas pelaku usaha KP di KKP menjadi satu kartu. Integrasi satu data stakeholder KKP yang dapat digunakan lintas eselon serta pemanfaatan data dengan kementerian atau lembaga lain,” jelasnya.

Sebagai pemegang kartu Kusuka mendapatkan perlindungan sebagai prasyarat calon penerima bantuan premi asuransi nelayan (BPAN) dan asuransi lainnya (asuransi perikanan, asuransi petambak garam).

Juga untuk pemberdayaan, yaitu prasyarat calon penerima BP dari unit eselon teknis penyalur bantuan. Kemudian, permohonan pengajuan kredit dari LPMUKP dan mitra LKB/LKBB penyalur kredit perikanan dan kelautan serta pelayanan, di antaranya, prasyarat pengajuan permohonan izin yang dikeluarkan oleh semua eselon teknis pengelola perizinan di KKP, hingga prasyarat penggunaan layanan karantina KKP.

“Para pemegang kartu Kusuka juga akan mendapatkan program pelatihan di bidang KP dan program penyuluhan KP,” tambah M Idrus kembali.

Dalam hal monev, kartu Kusuka menjadi sarana pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program lingkup KKP dan lintas, dasar perencanaan program dan pengambilan kebijakan, serta integrasi program/kegiatan dengan K/L lain.

Dikatakan M Rizky Jaya dari BNI, pemegang kartu Kusuka adalah pelaku usaha. Yaitu, setiap orang yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir.

Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan yang terdiri atas nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik yang meliputi nelayan, pemilik kapal perikanan, dan ABK kapal perikanan.

Pembudi daya ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan. Baik di perairan air tawar, air payau dan air laut yang terdiri dari pembudi daya ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan (tidak termasuk tenaga kerja).

Petambak garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pegaraman (tambak maupun nontambak) yang terdiri atas petambak garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam (tidak termasuk tenaga kerja).

Halaman:

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X