Warga Minta Segera Direalisasikan

- Selasa, 25 Juni 2019 | 18:25 WIB

BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus berupaya untuk mewujudkan kota bebas kumuh. Salah satunya dengan pembuatan instalasi pengolahan air dan limbah (IPAL) komunal. IPAL ini akan disambungkan dengan rumah-rumah warga yang belum memiliki jamban.

Pemasangan IPAL komunal itu terlebih dahulu harus memenuhi syarat. Salah satunya adalah ketersediaan lahan. Namun sayangnya, masih ada rumah warga yang lahannya bukan milik sendiri. Misalnya, kawasan pesisir di Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.

“Ada dua lokasi, di Jalan Letjen Suprapto dan Wolter Monginsidi. Itu memang kawasan kumuh,” kata Muhammad Rizal usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Balikpapan, di ruang rapat gabungan lantai tiga, kemarin (24/6).

Menurutnya, ada 14 rukun tetangga (RT) di Kelurahan Baru Ulu yang ditetapkan sebagai kawasan kumuh. “Pada 2017, sesuai data yang kami miliki, terdapat 1.700 kepala keluarga. Tapi saat ini berubah karena ada yang pindah, ada juga pendatang baru. Perlu divalidasi lagi,” pintanya.

Warga yang tinggal di kawasan kumuh itu mayoritas tidak memiliki sistem sanitasi yang baik, tidak memiliki tempat buang air besar (BAB). “Kalau mereka BAB, buangnya langsung ke laut,” ucapnya.

Untuk pembangunan IPAL komunal, lanjut Rizal, perlu membebaskan lahan sekitar 14 hektare. Dengan rincian 1,2 hektare merupakan milik masyarakat, sisanya milik PT Inhutani.

“Artinya, lahan untuk IPAL komunal adalah milik pribadi masyarakat. Cuma jalur pipanya melintasi wilayah Inhutani. Ya, seperti di perkampungan atas air, cuma lebih besar,” jelasnya.

Selain itu, juga perlu dilakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat terkait tujuan pembangunan IPAL komunal. “Pada dasarnya warga setuju, cuma mekanisme dan kewajiban yang dibebankan ke mereka harus terus disosialisasikan,” terangnya.

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Balikpapan Syukri Wahid mengatakan, penataan kawasan kumuh berkenaan dengan target nasional. “Juga sudah ada peraturan daerah untuk mendapatkan fasilitas dari APBN. Kawasan kumuh harus disulap menjadi bersih, dengan syarat sesuai regulasi,” kata Syukri.

Hanya saja untuk mengubah kawasan kumuh di Baru Ulu ini butuh anggaran, terutama terhadap pembebasan lahan yang memakan biaya cukup besar. Walau anggaran itu bisa ditekan, apabila PT Inhutani mau memfasilitasi penggunaan lahannya.

“Sedangkan dari pemerintah pusat tidak ada pengadaan lahan, lebih kepada pembangunan fisik. Kalau mau dapat bantuan fisik, ya sebaiknya fokus ke pembebasan lahan,” sarannya.

Lebih lanjut, pembangunan IPAL komunal harus dilakukan secara khusus dan sesuai standar. Termasuk status lahan dan jangkauan yang mampu dimanfaatkan oleh warga.

“Kajian tiga tahun lalu. Sudah ada tiga titik yang bisa menaungi atau menutupi 1.700 warga. Itu lumayan, karena ada sekitar 10 RT,” sebutnya.

Dengan begitu, sebanyak 10 RT yang semula kumuh bisa dijadikan kawasan sehat. Walau belum diketahui jumlah anggaran yang dibutuhkan. “Anggarannya menunggu studi kelayakan. Tapi kalau komponen harga tanah dikeluarkan, biayanya akan jauh lebih murah,” tandasnya.

Sementara warga RT 28 Baru Ulu, Hairul Bidol mengatakan, lahan pembangunan IPAL komunal telah memiliki legalitas yang jelas. “Artinya tidak bermasalah atau mengantongi sertifikat,” kata Hairul Bidol lewat ponsel-nya tadi malam.

Halaman:

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X