Dishub Gelar Razia Angkutan Umum

- Selasa, 25 Juni 2019 | 18:27 WIB

BALIKPAPAN-Petugas Dinas Perhubungan Kota Balikpapan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, serta Polri menggelar razia gabungan di seputaran Jalan Pattimura. Tepatnya depan Terminal Batu Ampar, Balikpapan Utara, Senin (26/6) pukul 09.00 Wita.

Pantauan di lokasi, petugas tampak memberhentikan beberapa truk yang tengah melintas. Mereka lantas memeriksa kelengkapan surat-surat dan bobot muatan truk. Apabila ditemukan pelanggaran, petugas langsung melakukan penilangan.

Angkutan kota (angkot) ataupun taksi juga diperiksa petugas. Tak hanya pengemudi, para penumpang pun diminta petugas Satpol PP untuk menunjukkan kartu identitas mereka, seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Kasidalof Dishub Balikpapan, Suparli saat ditemui di lokasi mengatakan, razia ini digelar untuk menertibkan angkutan barang yang tidak mempunyai kelengkapan surat-surat berkendara, kendaraannya tidak laik, serta over dimensi and over load (ODOL).

“Razia gabungan untuk memeriksa kelengkapan surat-surat angkutan barang. Kelayakan kendaran, kemudian muatan kendaraan atau ODOL. Kalau memang didapati pelanggaran akan langsung dilakukan penilangan,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, usai melakukan razia di kawasan Jalan Pattimura, mereka akan kembali menggelar razia gabungan di Jalan Soekarno-Hatta Km 23. Pemeriksaan terhadap angkutan barang ini dilakukan demi menurunkan angka kecelakaan saat truk memasuki wilayah perkotaan. Namun saat disinggung apakah razia digencarkan lantaran kejadian laka di turunan Rapak beberapa hari lalu, Suparli membantahnya.

“Ini kegiatan rutin, tidak berhubungan dengan laka kemarin. Dari kemarin juga kami sudah menggelar razia. Pertama di wilayah Balikpapan Barat, lalu Balikpapan Timur, Terminal BP, dan hari ini di seputaran Kecamatan Balikpapan Utara,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Suparli juga mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan razia di Pelabuhan Semayang. Sebab, di sana juga banyak truk angkutan barang.

Sementara itu, penyidik PNS Satpol PP Balikpapan Suprapto mengatakan, mereka ikut melakukan razia identitas penumpang terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kependudukan.

“Jadi, kalau tidak membawa KTP akan dilakukan penilangan. Mereka ‘kan ada yang membawa kendaraan. Kalau tidak ada KTP, ya akan ditilang SIM atau STNK-nya,” pungkasnya. 

Terpisah, salah seorang sopir angkot, Herman mengaku tidak sepakat dengan razia yang dilakukan petugas lantaran mahalnya biaya tilang. “Saya tidak setuju. Kenapa kami yang ikut dirazia, ‘kan truk itu yang bermasalah kemarin saat kejadian. Tadi teman saya juga ikut terjaring, bayar denda Rp 250 ribu. Dari manalah nyari uang segitu, padahal penumpang sudah jarang-jarang,” keluhnya. (m4/vie/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X