DPRD Umumkan Penetapan Calon Wakil Bupati Paser

- Rabu, 26 Juni 2019 | 10:35 WIB

TANA PASER – DPRD menggelar rapat paripurna terkait pengumuman penetapan bakal calon menjadi calon wakil bupati Paser sisa masa jabatan 2016-2021 di gedung Pertemuan Baling Seleloi, Selasa (24/6).

Lembaga legislatif Paser ini menjadwalkan tiga agenda rapat paripurna, salah satunya penyampaian visi dan misi calon wakil bupati.

Rapat paripurna  diawali dengan mendengarkan laporan  Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Paser sisa jabatan 2016-2021.  Selanjutnya, pada Rabu (26/6) nanti akan digelar paripurna terkait pemilihan dan penetapan wakil bupati, lalu usulan pemberhentian ketua DPRD Paser dan penetapan pengganti ketua DPRD Paser sisa masa jabatan 2014-2019.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H Abdul Latif Thaha, juga dihadiri unsur forkopimda Paser dan  Asisten Umum Setda Paser Arif Rahman mewakili Bupati Paser, serta para undangan lainnya, sebagai Ketua DPRD Paser H Kaharuddin memberikan sambutan terakhirnya.

Dia mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk anggota DPRD Paser periode 2009-2019, serta seluruh elemen masyarakat Paser, yang dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir telah menjalin sinergi yang baik dan memberi dukungan kepadanya memimpin DPRD Paser selama dua periode.

“Selama sepuluh tahun terakhir mengabdi sebagai anggota legislatif, ada kenangan suka dan duka yang tidak bisa dilupakan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Paser, perjuangan dan pengabdian tidak selesai di DPRD Paser, melainkan akan terus dilanjutkan untuk mengabdi untuk Kabupaten Paser. Diusulkan sebagai calon PAW Wakil bupati paser sisa masa jabatan tahun 2016-2021, membuat saya harus mundur sebagai ketua DPRD Paser, sebagai bentuk ketaatan anak bangsa sekaligus warga negara yang taat hukum dan regulasi yang berlaku,” ungkapnya.

Disebutkan Kaharuddin, selama memimpin lembaga DPRD Paser, para wakil rakyat merasakan bagaimana dinamisnya memperjuangkan aspirasi masyarakat Paser. Tidak jarang terjadi beda pendapat, dalam menetapkan sebuah kebijakan dan keputusan namun dengan semangat membangun dan mensejaterakan masyarakat Kabupaten Paser, perbedaan itu bisa menyatu melalui musyawarah mufakat.

 Untuk diketahui, mengacu pada tata tertib (tatib) DPRD Paser dan Undang-Undang 10 Tahun 2016, mekanisme pemilihan PAW Wakil Bupati Paser ditempuh dengan pemungutan suara di DPRD Paser dan sesuai pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak boleh kurang dari 2 dan tidak boleh lebih dari 2, serta mendapat dukungan parpol atau gabungan parpol pengusung bupati Paser dan wakil bupati Paser periode 2016-2021. (ian/rus)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X