Sudianto Mengaku Ngantuk, Tabrak Penyapu Jalan

- Jumat, 28 Juni 2019 | 10:23 WIB

BALIKPAPAN- Terdakwa Sudianto (22) yang terjerat kasus kecelakaan lalu lintas dan menabrak petugas DLH Kota Balikpapan (penyapu jalan) bernama Ali (51) warga Jalan Tanjungpura RT 22 No.64 Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota, awal Maret lalu, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (27/6) sore.

Dalam sidang yang digelar di ruang Tirta itu, majelis hakim yang diketuai Pujiono dan beranggotakan Bambang Setyo, mengagendakan pemeriksaan saksi tempat kejadian perkara (TKP) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu. 

Saksi yang merupakan sekuriti Bank Indonesia itu mengatakan kalau saat kejadian dia berada di lokasi. Setelah tabrakan itu terjadi di depan rumah makan Biru Laut yang tidak jauh dari kantornya, dia langsung berlari ke lokasi untuk membantu korban.

"Awalnya terdakwa menabrak trotoar. Lalu kemudian menabrak korban. Saat itu korban patah kaki dan bagian kepala berdarah. Saat itu saya dan warga lainnya langsung melarikan korban ke RS Bhayangkara yang tidak terlalu jauh dari lokasi," ujar saksi.

Sementara terdakwa mengakui kejadian itu lantaran posisinya saat itu sedang mengantuk. Dia berangkat dari Sangasanga menuju Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan untuk mengantar bos perusahaannya. Setibanya di bandara sekira pukul 05.00 Wita, dia pun bergegas ke rumah temannya di Jalan Jenderal Sudirman untuk istirahat. 

"Sekira satu jam saya tidur, saya bangun dan hendak pulang. Saat itu posisi saya masih mengantuk dan tidak ada mandi, langsung mengendarai mobil. Ketika itulah kecelakaan terjadi di lokasi," ujarnya. 

Terdakwa mengungkapkan kalau dia begadang main handphone, sehingga mengakibatkan ngantuk keesokan harinya. 

Usai melakukan pemeriksaan saksi dan terdakwa, majelis hakim pun kembali menunda persidangan. Sebelum mengetok palu, majelis hakim bertanya kepada JPU Tajerimin apakah sudah mempersiapkan tuntutan, JPU menjawab sudah rampung. 

"Karena sidang saksi-saksi sudah rampung, sidang pekan depan memasuki tuntutan. Rencana tuntutan sudah siap dibacakan dalam sidang selanjutnya," ujar Tajerimin. 

Diketahui, kasus ini berawal dari kecelakaan yang terjadi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman pada 2 Maret 2019 yang lalu. Pagi itu korban tengah melaksanakan tugasnya untuk membersihkan jalan, tiba-tiba ditabrak mobil pribadi jenis Xenia dengan nomor KT 1736 ZY yang dikendarai oleh Sudianto, warga Jalan Astiku RT 3 Kelurahan Pendingin, Sangasanga, Kutai Kartanegara.

Akibat kecelakan itu, korban mengalami luka di bagian kepala. Kaki kanannya juga mengalami patah tulang dan harus dilakukan perawatan dan operasi di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan. Usai mengetahui kejadian itu, pihak kepolisian pun langsung mengamankan penabrak. Dia ditetapkan sebai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. (m4/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB

Polda Kalsel Tangkap Pemasok Narkoba di Pedesaan

Selasa, 9 April 2024 | 11:50 WIB
X