Pencegahan Dini, Usulkan Daftar SMP Pakai Surat Bebas Narkoba

- Senin, 1 Juli 2019 | 11:11 WIB

Pencegahan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba bukanlah menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Melainkan, membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

 

JUMLAH penyalahgunaan narkoba kian mengkhawatirkan. Tidak hanya dewasa, kini juga menyasar kalangan pelajar. Berdasarkan data BNNK, jumlah pengguna narkoba di Balikpapan kini mencapai 43 ribu, 24 persennya berasal dari kalangan pelajar.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengatakan akan mengusulkan syarat bebas narkoba saat pendaftaran siswa SMP. Selama ini surat bebas narkoba hanya diberlakukan untuk penerimaan siswa SMA/SMK.

“Saya sampaikan syarat ini dimasukkan untuk pendaftaran dari SMP, SMA, hingga perguruan tinggi agar lingkungan sekolah bebas dari narkoba,” ujar Rahmad Mas’ud kepada Balikpapan Pos, kemarin (30/6).

Rahmad mengungkapkan, pelajar yang terindikasi menggunakan narkoba akan diberikan fasilitas rehabilitasi. “Mereka yang jadi pemakai, kami rehabilitasi dulu sampai sembuh. Kalau sudah dinyatakan bebas baru dikembalikan ke masyarakat,” akunya.

Rahmad mengungkapkan, keluarga mengambil peran penting dalam upaya menangani masalah peredaraan narkoba. Keluarga adalah titik awal untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba. Sebagian besar pelajar yang terlibat penyalahgunaan narkoba karena rasa ingin tahu dan pengaruh teman.

“Saya sampaikan boleh berteman dengan siapa saja, tapi jangan salah bergaul,” pesannya.

Pemerintah Kota Balikpapan juga berencana mewajibkan setiap perusahaan memasukkan syarat mencantumkan surat bebas narkoba saat melakukan rekrutmen tenaga kerja.

“Hal ini adalah ikhtiar kita dalam memerangi narkoba di Balikpapan, yang masih dalam tahap mengkhawatirkan,” sambung Rahmad.

Untuk itu, pemerintah kota akan berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan di Kota Balikpapan dalam upaya menanggulangi peredaran narkoba. “Nanti akan ada MoU antara pemerintah, perusahaan, dan BNN untuk menyatakan komitmen dalam memerangi narkoba,” jelasnya.

Menurut Rahmad, syarat bebas narkoba harus menjadi syarat mutlak dalam penerimaan calon pekerja. Selain itu, pihaknya juga akan meminta sejumlah perusahaan di Balikpapan untuk berkomitmen dalam melaksanakan pemeriksaan narkoba di tempat kerja minimal enam bulan sekali.

“Kalau ada yang ditemukan positif memakai narkoba akan ditawarkan untuk rehabilitasi atau diproses secara hukum,” tegas Rahmad. (dan/rus/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X