BALIKPAPAN-Menyikapi persoalan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB), Komisi IV DPRD Balikpapan terus melakukan pemantauan. Proses penerimaan siswa baru harus berjalan sesuai aturan yang ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan maupun Kaltim.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Mieke Henny mengatakan, PPDB diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019.
“Kami harapkan semua elemen masyarakat yang ingin memasukkan anaknya harus melalui jalur sesuai, jangan memasukkan anaknya secara ilegal,” kata Mieke Henny setelah terima kunjungan Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, kemarin (30/6).
Sejauh ini, Mieke menambahkan, belum ada laporan ke dewan terkait PPDB. Pihaknya pun berharap pelaksanaan PPDB tahun ini berjalan lancar.
“Sekali lagi kami tegaskan kepada orangtua siswa agar memasukkan anaknya melalui jalur sesuai. Jangan sekali-kali dengan cara ilegal demi sekolah yang dianggap favorit atau unggulan,” tegasnya.
Bukan hanya itu, diharapkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Sistem Zonasi bisa berjalan dengan baik dan lancar. Sistem ini sudah berlangsung selama tiga tahun.
“Lebih baik mengikuti prosedur yang sudah ada. Karena sistem zonasi ini selain diuntungkan kepada orangtua siswa karena sekolah dekat dan bisa mengawasi anaknya, tentunya sistem yang ada akan lebih baik untuk ke depannya,” akunya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Rusman Yaqub menambahkan, kunjungan pihaknya ke DPRD Balikpapan untuk meninjau kesiapan PPDB. Khususnya tingkat SMA/SMK, sesuai kewenangan Provinsi Kaltim.
“Kunjungannya ke sini dapat melihat langsung kesiapan yang ada di Balikpapan, terutama bagaimana PPDB ini berjalan dengan tertib aman dan lancar. Selain untuk mengantisipasi terkait teknis yang bisa menimbulkan permasalahan di lapangan nantinya, seperti kuota penerimaan siswa baru sesuai aturan yang berlaku, tidak boleh melebihi atau dilanggar,” pungkas Rusman. (dan/rus/k1)