Penetapan Caleg, KPU Paser Tunggu List MK

- Selasa, 2 Juli 2019 | 10:02 WIB

TANA PASER–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pileg 2019. Penetapan legislatif kabupaten tentu harus ada keputusan MK sesuai aturan dan undang-undang. Apabila, persengketaan itu selesai maka KPU RI merekomendasikan ke KPU Provinsi Kaltim agar KPU Kabupaten Paser segera melaksanakan penetapan calon legislatif kabupaten.

“Kami minta caleg yang terpilih itu bersabar sambil menunggu keputusan MK itu, penetapan calon legislatif kabupaten sebanyak 30 orang dari beberapa peserta partai politik kontestan Pemilu 2019,” kata Ketua KPU Paser, Abdul Qoyyim Rasid, Senin (1/7).

Menurut  Qoyyim, ada salah satu caleg dari Partai Demokrat Paser yang melayangkan gugatan perselisihan perolehan suara ke MK. Sejauh ini KPU masih menunggu hasil gugatan pileg tersebut.

“Dalam waktu dekat MK akan mengeluarkan list daerah-daerah ada pengajuan gugatan ke MK terkait perolehan suara pada Pileg 2019 lalu, kalau Paser ada dalam list itu, maka penetapan baru bisa dilaksanakan tiga hari setelah ada keputusan MK terkait gugatan sengketa Pileg 2019, jika Paser tidak ada dalam list tersebut, maka Kami

(KPU Paser) akan melakukan penetapan,” aku Qoyyim.

Disebutkan Qoyyim jika Paser tidak termasuk dalam list MK, maka penetapan bisa dilakukan pada 4 Juli 2019 ini atau bisa lebih cepat lagi dan sejauh ini pihaknya masih mencari informasi terkait hal tersebut. (ian/vie)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Golkar PPU Buka Pendaftaran Balon Kepala Daerah

Jumat, 19 April 2024 | 09:45 WIB

Babak Akhir Sengketa Pilpres

Jumat, 19 April 2024 | 08:30 WIB

Bursa Pilbup Bulungan Mulai Ramai

Kamis, 18 April 2024 | 14:35 WIB

Shemmy Didorong Maju Pilkada Bontang

Selasa, 16 April 2024 | 09:18 WIB

MK Diminta Atur Rambu-Rambu Pilpres

Senin, 15 April 2024 | 13:03 WIB
X