Apa Sebab? Dua ASN Ini Dicopot Jabatannya

- Selasa, 2 Juli 2019 | 10:12 WIB

BALIKPAPAN-Sebanyak dua ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan di-nonjob-kan atau dicopot dari jabatannya. Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan Robi Ruswanto, proses nonjob telah melalui tahapan cukup panjang.

“Pejabatnya sudah terima SK nonjob. Jadi untuk sementara, yang bersangkutan tidak aktif di OPD yang ada di pemerintah kota,” ujar Robi Ruswanto kepada Balikpapan Pos, Senin (1/7).

Terkait pejabat di-nonjob-kan, Robi menyebut ada beberapa sebab. Misalnya, pengurangan bidang pada OPD, terkena permasalahan hukum, dan melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sementara yang berhak memutuskan, yakni pejabat pembina kepegawaian (PPK) sekaligus wakil pemerintah pusat. “PPK itu punya kewenangan penuh dalam hal pengangkatan, pemindahan, penetapan PNS,” akunya.

Saat disinggung apakah pejabat yang di-nonjob-kan masih menerima gaji dan tunjangan, Robi mengaku hanya menerima gaji. Tunjangan tidak diberikan, karena berasal dari kinerja pejabat yang dicantumkan dalam e-Kinerja (e-kin).

“Tunjangan saja yang mungkin pejabat tersebut tidak akan mendapatkannya,” tutur Robi.

Sebelumnya saat pelantikan pejabat tinggi di aula pemkot beberapa waktu lalu, Wali Kota Rizal Effendi mengatakan, ada pegawai di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang di-nonjob-kan.

“Ada pegawai yang bekerja tidak sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah kota. Ada juga yang terkait dengan diskresi, yaitu membuat terobosan yang baik tapi tidak berhati-hati,” ujar Rizal Effendi.

Lanjut Rizal, ketidakhati-hatian itu terutama soal keuangan. Pasalnya, tata kelola keuangan memiliki aturan-aturan yang baku.

“Pasti mereka yang di-nonjob-kan ini kesal, tetapi sebaiknya harus menjadi perhatian karena masih terbuka kesempatan bagi pegawai tersebut kembali ke pemerintahan. ‘Kan lebih baik dihukum pemerintah kota daripada nanti dihukum aparat hukum,” ungkap wali kota dua periode ini.

Nantinya, lanjut mantan calon wakil gubernur Kaltim itu, mereka yang terkena nonjob bisa dilakukan evaluasi asalkan menunjukkan kinerja yang baik. Jika terevaluasi baik, besar memungkinkan akan kembali ke OPD yang bersangkutan.

“Bagi yang di-nonjob-kan masih tetap harus masuk, bisa saja ditempatkan di staf. Tapi nanti disesuaikan posisinya dengan kemampuan dan bidang keahlian yang bersangkutan,” sebut Rizal.

Sementara saat ditanya siapa saja yang di-nonjob-kan, Rizal enggan memberitahu. “Kami mohon maaf di tengah mutasi ini ada yang pejabat yang kami nonjob-kan, tentu tidak nyaman bagi yang bersangkutan. Tapi kami berharap yang di-nonjob-kan ini tetap bekerja keras dan sungguh-sungguh serta tidak kecewa,” pungkasnya. (dan/vie/k1)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X