20 Perusahaan Tak Bayar THR

- Rabu, 3 Juli 2019 | 11:48 WIB

BALIKPAPAN-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan beberapa waktu lalu membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko itu untuk membantu tenaga kerja di Balikpapan yang kesulitan mendapatkan upah tambahan hari raya. Ada sebanyak 20 pengaduan terkait perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya.

“Mereka bilang ada belum mampu secara operasional, ada juga yang bilang tidak membayarkan. Kami katakan apa ada kesepakatan ataukah dibiarkan kemudian, yang jelas ini ‘kan aturan. Ini adalah kewajiban perusahaan dan tidak bisa dihapuskan,” kata Kepala Disnaker Kota Balikpapan Tirta Dewi, kemarin (2/7).

Selain itu, ada juga perusahaan yang baru memberikan THR setelah Lebaran. “Ada denda dan lain-lain, tapi sanksinya dari pengawas tenaga kerja,” katanya. Pengaduan itu kebanyakan disampaikan secara langsung. Namun ada pula yang melalui pesan WhatsApp atau surat. “Makin ke sini mulai mengalir laporan mengenai pembayaran yang mereka lakukan,” ujar Tirta.

Penertiban dan sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR merupakan kewenangan dari pengawas ketenagakerjaan Kaltim. “Karena kewenangannya berbeda, maka kami tidak bisa memerintahkan atau meminta. Ini kesulitan kami,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya. Batas waktu maksimal pembayaran THR adalah satu minggu sebelum hari raya. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, perusahaan yang melanggar ketentuan itu akan dikenai denda dan sanksi administratif.

“Ada tiga sanksi. Dikenakan denda lima persen dari total THR dengan tetap wajib membayar THR, teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha,” ujar Hanif di Kantor Kemenaker Jakarta.

Pengenaan sanksi administratif itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun pengenaan sanksi administratif tersebut sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

“Kami tentu meminta kepada seluruh dunia usaha untuk mematuhi ketentuan mengenai pembayaran THR ini sebagaimana yang sudah diputuskan, yaitu paling lambat pembayaran THR dilaksanakan satu minggu sebelum hari H Lebaran,” kata Hanif. (cha/vie/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 18:07 WIB

Drainase di Jalan Juanda Dikerjakan Bertahap

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB

Rp 11 M untuk Perbaikan Jalan Sungai Buntu

Selasa, 16 April 2024 | 17:15 WIB

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

Di Kutai Barat, Pertalite Lebih Mahal dari Pertamax

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB

BKPSDM Balikpapan Pantau Hari Pertama Kerja

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB

Tim Respons Brimob Padamkan Karhutla

Selasa, 16 April 2024 | 12:15 WIB

Tabrak Truk, Pengemudi Motor di Bontang Meninggal

Selasa, 16 April 2024 | 09:04 WIB
X