Dewan Anggap Pemkab Kurang Serius

- Rabu, 3 Juli 2019 | 11:57 WIB

PENAJAM- Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU) meminta keseriusan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk menyelesaikan pembebasan lahan coastal road.

“Kami meminta pemerintah daerah agar serius menyelesaikan pembebasan lahan coastal road,” kata Sekretaris Komisi III DPRD PPU Jamaluddin pada media ini, Selasa (2/7).

Keterlambatan penyelesaian pembebasan lahan proyek pembangunan jalan pesisir pantai di Kelurahan Nipah-Nipah, Sungai parit dan Nenang, Kecamatan Penajam menimbulkan persoalan baru. Berdasarkan data Bidang Tata Ruang Dinas PUPR PPU, jumlah bidang tanah milik warga terus bertambah. Pada awalnya, lahan coastal road yang belum dibebaskan tercatat sembilan bidang. Namun, jumlah terus bertambah menjadi 20 bidang. Kemudian menjelang akhir 2018, bertambah lgi menjadi 61 bidang. Bertambahnya bidang tanah yang diklaim warga belum dibebaskan tersebut tidak terlepas dari keterlambatan pemerintah daerah menyelesaikan permasalahan lahan tersebut.

“Itu akibat kurang serius kemarin, menyelesaikan masalah lahan tersebut. Seharusnya sudah selesai, tapi belum diselesaikan. Sehingga persoalan semakin menumpuk, karena muncuk masalah baru. Belum lagi tututan harga tanah dari warga juga pasti berubah. Yang seharusnya hanya Rp 200 juta misalnya, warga menuntut Rp 300 juta,” tuturnya.

Ketua Fraksi Golkar ini menekankan, pemerintah daerah bisa menggunakan jalur hukum dalam proses penyelesaian pembebasan lahan. Apabila warga tidak menyetujui harga yang ditetapkan tim appraisal, maka pemerintah daerah bisa menitipkan uang pembebasan lahan tersebut di pengadilan. “Cuma kurang ketegasan saja dari pemerintah dalam menghadapi persoalan tersebut. Karena, suatu wilayah atau lokasi untuk pembangunan sarana dan prasaran umum, pemerintah daerah punya hak hukum melalui jalur pengadilan. Itu belum digunakan, terkait dengan masalah lahan coastal road,” beber Jamaluddin.

Sebelumnya, pembebasan lahan coastal road membutuhkan waktu. Karena, Dinas PUPR PPU kesulitan mengumpulkan data lahan yang telah dibebaskan pada pada tahun 2005 dan 2008.  Karena pembebasahn lahan sebelumnya ditangani oleh Bagian Pemerintahan Setkab PPU. Kemudian dialihkan ke Bagian Pertanahan Setkab PPU dan  saat ini Dinas PUPR. Jadi, pembebasan lahan tersebut diperlukan koordinasi dengan bagian yang pernah menangani pembebasan lahan sebelumnya untuk menghindari kesalahan dalam penyelesaian pembebasan lahan tersebut.

Prosesnya pun membutuhkan waktu yang panjang. Karena jumlah bidang tanah milik warga yang belum dibebaskan pemerintah daerah terus bertambah. Pada awalnya dilaporkan hanya sembilan bidang, kemudian bertambah menjadi 20 bidang. Namun, belakangan ini bertambah lagi menjadi 61 bidang tanah yang belum dibebaskan.

Proses pembayaran ganti rugi lahan yang masuk dalam proyek pembangunan coastal road akan semakin lama, karena terdapat masalah tumpang tindih. 

 Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum PPU Setyarso Wahyudiono mengatakan, untuk sementara ini sebanyak 61 bidang tanah yang dilaporkan warga belum dibebaskan. Dari 61 bidang tersebut terdapat 50 persen yang tumpang tindih.

 “Tumpang tindih hampir separuh dari 61 bidang tanah itu,” kata Setyarso.

 Dokumen tanah yang diverifikasi ini mulai dari data pembebasan lahan 2005 sampai 2015. Setyarso menyatakan, verifikasi surat-surat kepemilikan tanah tersebut mulau ditingkat kelurahan dan kecamatan.

 Untuk total luasan tanah yang belum dibebaskan, pihaknya belum bisa menentukan. Karena perlu dilakukan pengukuran ulang. Namun, dipastikan luasan lahan di atas lima hektare.

 Sementara untuk proses pembebasan lahan di atas lima hektare, maka pelaksanaannya oleh Pemprov Kaltim atau gubernur. Nah, faktor ini juga akan memperpanjang proses pembebasan lahan coastal road. “Ada aturan yang mengatur, bahwa pengadaan tanah di atas lima hektare, pelaksanaannya adalah gubernur,” tutur dia.

 Setyarso menyatakan, seluruh dokumen tanah yang akan dibebaskan tersebut masih dalam tahap verifikasi. Namun, verifikasi dokumen tersebut belum final. Sehingga, pemerintah daerah memutuskan tidak mengalokasikan anggaran pemebasan tanah coastal road di APBD 2019.

 “Kami belum bisa menganggarkan, karena pengadaan tanah di atas lima hektare kewenangan pelaksanaannya gubernur. Kita akan konsultasikan dulu ke provinsi sebagai pelaksana. Kalau dokumennya sudah fix, anggaran pembayaran ganti rugi akan dilaksanakan di APBDPerubahan 2019,” tandasnya. (adv/kad/cal)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X