Tuntutan Jaksa Tertinggi 12 Tahun Penjara

- Rabu, 3 Juli 2019 | 12:04 WIB

BALIKPAPAN-Sidang kasus dugaan pencuri burung dikeroyok hingga tewas dengan tiga terdakwa yakni Hardjito, Adi Supriyatna, dan Giean Krama Daiwa kembali digelar di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (2/7) sore. 

Agenda sidang mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah membuka persidangan, majelis hakim yang diketuai Bambang Trenggono dan hakim anggota Agnes Hari Nugraheni, pun langsung mempersilahkan JPU Yogo Nurcahyo membacakan tuntutannya.

Sebelum masuk ke dalam pokok tuntutan, Yogo terdengar membacakan pertimbangan-pertimbangan yang mereka rangkum selama persidangan, sebelum akhirnya membuat rencana tuntutan. Dalam tuntutannya, JPU terdengar menjerat tiga terdakwa dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berisikan tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. 

"Menuntut, menyatakan terdakwa pertama Hardjito pidana penjara selama 10 tahun. Terdakwa dua atas nama Giean pidana penjara selama 11 tahun. Dan terdakwa tiga atas nama Adi Supriyatna pidana penjara selama 12 tahun," Yogo Nurcahyo. 

Tak hanya itu, JPU juga menetapkan tiga barang bukti dalam kasus itu, yakni sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi KT 2673 KR yang kondisinya rusak parah, kemudian kayu bulat panjang berukuran 130 cm yang sudah terbagi tiga, dan seutas tali nilon warna biru yang digunakan mengikat tangan korban saat kejadian. 

Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa, Indra Gunawan yang didampingi Desman VEN Sitohang, mengatakan kalau tuntutan jaksa cukup tinggi ataupun maksimal. Padahal menurut mereka, pelaku dalam kejadian tak hanya ketiga terdakwa, melainkan banyak lagi. Oleh karena itu, mereka pun berharap agar pihak kepolisian melakukan penyidikan yang baru terhadap tersangka lain. 

"Saat ini kami akan mempersiapkan pembelaan atau pleidoi terhadap terdakwa, atas putusan itu. Tadi majelis hakim memberi waktu dua hari untuk mempersiapkan pembelaan, tapi saya meminta supaya diperpanjang hingga minggu depan," terang Indra. 

Sebelumnya, dua warga Balikpapan Barat bernama Akbar alias Kendil dan DA diduga hendak melakukan pencurian burung di Jalan Wonorejo Puncak, RT 50 Nomor 35, Kelurahan Gunung Samarinda, 9 November 2018 lalu. Saat itu keduanya diduga hendak melakukan pencurian terhadap seekor burung jenis cucak ijo milik Harjito yang berada di teras rumahnya.

Ketika itu keduanya menjalankan aksinya cukup terencana. Akbar bertugas mengawasi lokasi sekitar sembari menunggu di atas motor untuk bersiap kabur, sementara DA bertugas sebagai pemetik. DA pun perlahan mendekati rumah Harjito yang saat itu sedang tertidur. Namun, saat DA hendak mengambil burung dengan memanjat pagar rumah korban, aksinya terlihat oleh warga. Sontak keduanya langsung diburu warga sekitar hingga akhirnya tertangkap. (m4/yud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X