Diskominfo Optimis, Target Rp 1 M Tercapai

- Kamis, 4 Juli 2019 | 09:45 WIB

BALIKPAPAN-Pemerintah Kota Balikpapan optimis target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi menara komunikasi bisa terealisasi tahun ini. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan, Sutadi mengatakan, hingga pertengahan tahun ini jumlah PAD dari sektor ini mendekati angka Rp 1 miliar.

“Kami optimis bisa tercapai, karena sekarang saja sudah hampir Rp 1 miliar dari target Rp 1 miliar pada tahun ini,” kata Sutadi kepada awak media di Kantor Wali Kota Balikpapan, kemarin (3/7).

Sejak diterapkan Oktober 2017 lalu, jumlah menara komunikasi di Kota Balikpapan terus meningkat. Saat ini tercatat ada sebanyak 390 unit lebih tower komunikasi.

“Tower yang ada bervariasi. Ada manipol empat kaki dan rooftop, bermacam-macam. Kita data sesuai spesifikasinya,” sebut Sutadi.

Data Diskominfo Balikpapan pada tahun 2017, jumlah tower atau menara di Balikpapan sekira 200 unit. Pada tahun 2018 meningkat menjadi sekira 300 unit. “Kami terus lakukan pendataan. Data yang masuk merupakan tower yang belum terdata dan baru dibangun,” jelas Sutadi.

Kota Balikpapan mulai melakukan penarikan retribusi menara komunikasi pada Oktober 2017 lalu. Penarikan retribusi tersebut sejalan dengan Perda 4/2017 tentang Perubahan Atas Perda 9/2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Retribusi menara komunikasi merupakan salah satu potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sutadi menerangkan, pihaknya menetapkan target PAD untuk retribusi berdasarkan jumlah menara yang terdata.

Pada tahun 2017, Diskominfo Kota Balikpapan menetapkan besaran target PAD retribusi tower mencapai Rp 700 juta. Target tersebut kembali dinaikkan menjadi Rp 800 juta pada tahun 2018.

“Kami memasang target PAD sesuai dengan data tower, target akan kembali dinaikkan apabila jumlah daftarnya bertambah,” terangnya.

Perhitungan nilai retribusi menara komunikasi ini didasarkan tingkat penggunaan jasa yang diukur dari jumlah kunjungan. Pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi dilakukan dua kali dalam satu tahun.

Sedangkan komponen tingkat penggunaan jasa yang dihitung meliputi uang harian, biaya transportasi, beban pengadaan alat tulis kantor, dan frekuensi jumlah kunjungan. Sutadi menambahkan dalam pengoperasian menara komunikasi, pengusaha juga diwajibkan untuk melibatkan masyarakat di sekitar menara komunikasi sebagai salah satu syarat perizinan.

“Polanya tergantung mereka dengan masyarakat ketika sedang membangun sebagai bentuk kepedulian pengusaha,” tambahnya.

Bentuk kepedulian itu merupakan tanggung jawab sosial atau CSR pengusaha menara terhadap masyarakat di sekitar lokasi menara komunikasi.  (dan/vie/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X