Polisi Tetapkan Dua Tersangka

- Kamis, 4 Juli 2019 | 09:59 WIB

PENAJAM- Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan dua tersangka atas keributan yang terjadi di Kantor Bupati PPU pada 1 Juli 2019. Dalam perkelahian tersebut seorang warga kena tikam di bagian dada sementara satu lainnya terkena pukul sehingga menimbukan luka lebam bagian pipi dan mata.

Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Iswanto mengatakan, pertikaian itu dipicu masalah tender proyek pembangunan gedung Puskesmas Petung senilai Rp 4,9 miliar. Dua orang telah ditetapkan tersangka yakni, Us alias Kolonel (35) karena diduga menikam Nr (36) warga Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Sementara AH (26) menjadi tersangka karena diduga melakukan pemukulan terhadap Np (55) warga Kelurahan Waru, Kecamatan Waru PPU, yang menyebabkan luka lebam bagian pipi dan kelopak mata.

“Perkelahian dua kelompok warga di Lantai IV Kantor Bupati PPU terjadi Senin (1/7) sekira pukul 08.30 Wita, satu korban kena tusuk bagian dada dan satu korban kena pukul bagian pipi dan mata. Atas kejadian itu, kita sudah tetapkan dua tersangka, yakni Us alias Kolonel dan AH,” kata Iswanto pada media ini, kemarin (3/7).

Penetapan tersangka tersebut, Iswanto mengungkapkan, setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan terhadap kedua kelompok yang bertikai. Pihak pelapor yang diperiksa sebanyak empat orang sementara pihak terlapor 15 sampai 20 orang. Selain itu, pihak kepolisian mengamankan rekaman CCTV di lokasi perkelahian tersebut. Dari rekaman CCTV yang memiliki kualitas gambar yang kurang jelas, polisi mendapatkan petunjuk pelaku penikaman.

“Pada hari kejadian itu juga, kelompok yang terlibat perkelahian itu kita periksa satu persatu. Rekaman CCTV di lokasi kejadian itu kita putarkan kepada dua kelompok bertikai. CCTV itu, kita identifikasi siapa-siapa saja  yang ada di TKP dan siapa yang dekat dengan korban kena tikam dan korban kena pukulan,” papar dia.

Lanjut dia mengungkapkan, saksi yang dekat dengan korban memberikan keterangan bahwa yang melakukan penikaman adalah Us. Tapi, pada awalnya Us sempat menyangkal telah melakukan penusukan. Setelah diperlihatkan CCTV, Us terlihat mendekat ke korban hingga pada akhirnya, Us tak lagi bisa mengelak.

Dari dua kelompok penyedia jasa ikut lelang proyek pembangunan gedung Puskesmas Petung tersebut, hanya dari satu pihak kelompok yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal keduanya sama-sama mempersenjatai dirinya dengan sejata tajam. “Tidak ada yang tertangkap tangan. Jadi, sulit menentukan, apalagi barang buktinya tidak ada sama kita saat ini. Di CCTV kualitas gambarnya tdiak memadai, agak blur,” terangnya.

Kasat Reskrim menekankan, barang bukti yang telah diamankan dari pelaku penikaman tersebut satu bua senjata tajam jenis badik dan baju korban. Tersangka Us yang terduga melakukan penikaman dijerat pasal 351 KUHP atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara. Sementara tersnagka AH yang melakukan pemukulan dijerat pasal 351 KUHP atau 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Tersangka Us ancamannya cukup tinggi karena terkait dengan undang-undang darurat,” tegas Iswanto.

Korban Diisukan Meninggal

Nr (36), kelompok penyedia jasa yang menjadi korban penikaman saat ikut mengawal agenda pembuktian dokumen lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab PPU, Senin (1/7). Ia sempat diisukan meninggal dunia di rumah sakit. Kasat Reskrim Polres PPU tidak membenarkan isu korban kena tikam meninggal dunia. Karena kondisi kesihatan Nr saat ini mulai membaik. Pada saat kejadian, korban di rawat di RSUD Ratu Aji Putri Botung. Pada hari itu juga, korban dirujuk ke RSKD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. “Saat ini korban kena tikam masih sudah ada di ruang rawat inap RSKD di Balikpapan. Tidak dirawat lagi di UGD, karena kondisinya sudah membaik. Begitu juga yang korban kena pukul, kondisinya sudah baik,” ungkap Iswanto.

Ia mengungkapkan, penyidik Satreskrim mendatangi korban kena tikam di RSKD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan untuk dimintai keterangan pada Rabu (7/3). “Hari ini anggota saya ke Balikpapan untuk menemui korban. Infornya kondisinya sudah membaik. Mudah-mudahan cepat pulih,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Iswanto menuturkan, dada kena tikam sedalam 2 sentimeter (cm). Beruntung, luka tusuk tidak terlalu dalam sehingga tidak sampai ke organ vital. “Luka tusuknya sedalam 2 sentimeter,” bebernya.

Sebelumnya, perkelahian antar warga terjadi di depan ruangan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Lantai IV Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Senin (1/7) pagi. Perkelahian dua kelompok warga diduga persaingan tender proyek pembangunan gedung Puskesmas Petung senilai Rp 4,9 miliar.

Pertikaian sempat membuat heboh di Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU. Karena kejar-kejar dua kubu tak terhindarkan. Benturan dua kubu ini menyebabkan satu korban yang terkena tikam di bagian dada. Korban yang kena tikam senjata tajam tersebut darahnya berceceran di Lantai IV Kantor Bupati dan hingga pintu belakang kantor Bupati.

Aparatur sipil negara (ASN) bertugas di Setkab PPU membantu korban untuk dibawa ke RSUD Ratu Aji Putri Botung. “Saya lihat korban minta tolong. Jadi, saya bantu bawa ke lantai satu, kemudian dibawa ke rumah sakit,” ujar salah satu pegawai.

Halaman:

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X